Hukum Humaniter islam
Pada sekitar abad 6 hingga 7 Masehi saat dimana Eropa mengalami abad-abad kegelapan, di bagan lain Bumi, di wilayah yang sering disebut wilayah Timur, seseorang sedang memperkenalkan inovasi-inovasi segar dan baru pada umat manusia. Dialah Muhammad SAW. Sang manifestasi wahyu Tuhan. Salah satu inovasi besar yang dia perkenalkan pada dunia adalah tentang hukum humaniter atau etika peperangan yang telah dipraktekan jauh sebelum adanya hukum humaniter Internasional dinaskahkan.
Berbicara mengenai hukum humaniter Islam maka kita juga tidak akan lepas dari pembicaraan mengenai baginda Muhammad Rasulullah SAW, sang pembawa kabar gembira, hakim yang adil, dan panglima perang yang bijaksana.Adanya etika perang ini adalah berkat hasil kebijaksanaan beliau yang memperkenalkan perspektif baru pada manusia dalam mengenal perang. Pada masa itu, masa yang disebut masa kebodohan (jahiliyah), dimana pergerakan dan pemiikiran masyarajat kehilangan kesucian, Rasullullah SAW kemudian datang mengajari mereka bagaimana cara memandang dunia tanpa perlu meneteskan darah, bagaimana cara berfikir tanpa merugikan orang lain, bagaimana cara bertindak tanpa mengurangi rasa hormat kita pada orang lain serta tentu saja bagaimana menjaga etika dalam peperrangna sekalipun.
Dalam sejarah peperangan di zaman Rasulullah, peperangan bukanlah misi utama dalam peradaban Islam, sehingga apa yang sering dibilang orang Barat bahwasanya Islam adalah agama pedang sama sekali tidak benar. Karena pada dasarnya perang hanyalah jalan keluar terakhir apabila jalur diplomasi tidak berhasil. Selain itu perang juga hanya terjadi apabila pihak musuh terlebih dahulu mengusik kaum muslimin dan itu didasarkan pada surah Al-Baqarah (2) ayat 190 yang artiya : “Dan perangilah di jalan Allah orangorang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yangmelampui batas.” Bila diinterpretasikan secara lebih mendalam, kaum Muslim saat itu berperang apabila pihak musuh memantik api peperangan terlebih dahulu dan walaupun musuh melakukan berbagai strategi perang yang licik (kaum munafik), Islam sama sekali tidak menghendaki perbuatan yang melampui batas, dalam artian Islam mengedepankan etika dalam berperang.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa perang dalam perspektif Islam terikat oleh hukum-hukumlangit yang mutlak menjadi aturan bagi kemanusiaan. Sebisa mungkin Nabi mengurangi aksi-aksi kekerasan,menekan biaya dan kerugian seminim mungkin. Tujuannya adalah semata-mata untuk mempertahankan Islam, mengakhiri paganisme, menegakkan keadilan dan menangkal kezaliman yangerlangsung dalam kehidupan jahiliyah.
Mengenai substansi dari hukum humaniter Islam, pernah Rasulullah berpesan kepada tentara Usamah ibnu Zaid ketika akan bertolak ke Syria.”Sebentar! Aku ingin berpesan kepada kalian sepuluh hal. Berperanglah dengan nama Allah dan dijalan Allah. Jangan berkhianat, melanggar janji dan memotong-motong tubuh mayat. Jangan membunuh anak kecil, perempuan dan orang yang lanjut usia. Jangan menebang pohon,serta merusak dan membakar pohon kurma. Jangan menembelih kibas atau unta kecuali untuk dimakan. Kalian akan melewati satu kaum yang menyepi di biara-biara, biarkan mereka. Perangilah orang yang memerangi kalian dan berdamailah dengan orang yang berdamai dengan kalian. Jangan melampui batas karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas.”
Sehingga mengenai pesan Rasulullah tersebut dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter Islam terdiri dari melindungi anak-anak dan wanita, menghargai manusia, dilarang berbuat kerusakan, menjunjung tinggi perjanjian dan menawarkan keamanan meski pada mereka yang berada diluar kepercayaan Islam.
1.Melindungi Anak-anak, Wanita dan Orang yang Lanjut Usia
Nabi melarang keras apabila tentara Muslim berkonfrontasi secara fisik dengan anak-anak, wanita , orang yang telah lanjut usia dan juga budak. Tatkala mengetahui bahwa ada wanita yang dibunuh dalam Perang Hunain dan tahu yang membunuh adalah Khalid ibnu al-Walid, Nabi langsung mengirim utusan : “Susul Khalid! Bukankah aku sudah mengatakan padanya, dilarang membunuh wanita, anak-anak, pesuruh atau budak.”
2. Menghargai Manusia
Nabi sangat menghargai hak-hakkemanusiaanbahkan kepada mayat sekalipun. Seperti dalam pesan nabi bahwa jangan pernah memotong-motong tubuh mayat. Sikap seperti ini sungguhh sangat bertolak belakang dengan kaum Jahiliyah yang ketika perang pernah seseorang dari Bani Quraisy mengoyak-ngoyak isi perut salah satu sahabat nbi yang tewas dalam perang dan setelah itu dipotonglah hidung dankemaluan sahabat Nabi tersebut.
Prinsip mengenai menghargai manusia telah diterapkan sejak masa-masa awal peperangan terhadap korban-korban perang yang gugur baik dari pihak Muslim maupun musuh. Setelah memenangi perang Badar, Nabi tidak langsung begitu saja meninggalkan medan pertempurang sebelum menguburkan tujuh puluh orang musryik yang gugur. Jasad mereka dikuburkan, tak dibiarkan menjadi santapan binatang yang tergolek sia-sia di padang Sahara.
3. Melarang Berbuat Kerusakan
Nabi melarang umat Muslim untuk menjarah, mencemari kota, merusak, menebang dan membakar pohon dan lingkungan serta melukai orang-orang yang tidak bersenjata. Karena Islam merupakan agama keselamatan, sehingga perang bukanlah tujuan tapi tindakan yang hanya bisa diambil dalam keadaan yang sangat emergency. Tentunya kita perlu kembali bercermin pada surah Al-Baqarah (2) ayat 190, bahwa perang tidak boleh melampui batas dan telah cukuplah apabila tujuan perang sendiri tercapai yaitu mengalahkan kezaliman. Pernah dalam suatu ekspedisi, yaitupenaklukan Mekkah, Nabi menyuruh patung-patung berhala yang berdiridi seluruh wilayah Mekkah dihancurkan. Tentunya disini terdapat pengecualian karena pada hakekatnya tujuan perang dalm Islam salah satunya adalah melenyapkan paganisme.
4. Menjunjung Tinggi Perjanjian
Islam sangat mensakralkan janji, menghargai janji dengan cara yang luhur dan suci. Hal ini dapat dilihat di QS Al-Maidah : 1, Al-Nahl : 91, Al-Isra : 34 dan ayat-ayat lainnyayang berada dalam Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci seluruh umat manusia mengakui luhur dan sucinya nilai dari janji sehingga dalam peperangan dan diplomasi yang dibangun senantiasa dijaga integritas dari komitmen-komitmen yang lahir. Contohnya adalah ketika juru tulis Nabi mengangkat tanganya usai dia mensahkan perjanjian Hudaibiyah antara kaum Muslim dan Bani Quraisy, Abu Jandal lalu datang pada Rasul dengan melompat-lompat karena tangan dan kakinya tengah terikat. Dia memohon pada Rasul agar mengijinkannya mengikuti Rasul dan masuk agama Islam. Rasul kemudian menolak keikutsertaan Abu Jandal dan mengembalikannya pada kaum Quraisy. Rasulullah tahu bahwa nantinya Abu Jandal akan disiksa oleh kaum Quraisy tapi Rasulullah tidak boleh melanggarjanji yang ditulis dalam perjanjian Hudaibiyah karena Rasulullah sangant menjaga komitmen terhadap janji. Tapi biarpun Rasul mengembalikan Abu Jandal , Rasulullah berpesan bahwa Abu Jandal harus berserah diri pada Allah karena Allah pasti menepati janji orang-orang yang bersabar.
5. Menawarkan Keamanan
Nabi menerapkan sistem keamanan dalam perang, bahkan meskipun perang sedang berlangusng. Bukan hanya terhadap kaum Muslim saja bahkan Nabi menyuruh menawarkan keamanan bagi non-Muslim. Seperti yang diucapkan Nabi dalam pesannya pada Usamah ibnu Zaid ketik bertolak ke Syria untuk berperang.Nabi mengatakn apabila melewati kaum yang sedang menepi di biara-biara, biarkanlah mereka.
Prinsip keamanan ini mencakup apa yang akhir-akhir ini disebut perlindungan terhadap warga Negara asing di Negara Islam dengan segala milik mereka,juga hubungan perdamaian dengan non-Muslim. Salah satu prinsip penting untuk mengukuhkan perdamaina yang hasilnya berupa Piagam Madinah yang menyatukan berbagai agama dalam satu kesepakatan bersama. Meskipun Yahudi dan kaum munafik kerapkali mencemooh umat Muslim secara terang-terangan tidak menggoyahkan keteguhan hati Nabi untuk berhenti menawarkan keamanan. Allah berfirman: “Dan jika diantara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya.” (Al-Baqarah (2) ayat 6)
Dari prinsip-prinsip yang saya uraikan diatas telah jelaslah baha Islam senantiasa mengedapankan moral dan etika dalam peperangn yang penuh dengan darah serta kerusakan sekalipun.Bahwa Rasulullah menekankan prinsip-prinsip hukum humaniter Islam dalam medan pertempuran. Sehingga tertepislah imej Islam di mata dunia Barat yang memandang Agama Islam sebagai agama pedang. Sebab untuk berperang saja umat Muslim harus menggunakan prinsip-prinsip etika peperangan dan tidak menghendaki perang terlebih dahulu kecuali dalam keadaan terdesak. Lewat aturan-aturan moral inilah peradaban Islam di kemudian hari tumbuh subur dan menyumbang kejayaan serta inovasi baru bagi dunia.
Try M
No comments:
Post a Comment