Jejak Rintisan Belanda dari Abad ke Abad

Dalam sejarah manusia, jejak kepeloporan Belanda sudah ada sejak berabad silam dan bersumbangsih dalam memetakan kehidupan di masa selanjutnya. Mari kita telusuri jejak itu dari abad ke abad.
Pelopor terbesar yang diakui dalam meletakkan dasar hukum internasional adalah ahli hukum Belanda, Hugo Grotius, melalui tulisannya De jure belli ac pacis (hukum perang dan damai) pada awal abad ke-17.
Di Mare Liberium (laut bebas), Grotius merumuskan prinsip baru bahwa laut adalah wilayah internasional dan semua negara bebas memakainya untuk perdagangan laut. Idenya ini menjadi peletak dasar prinsip perdagangan bebas. Ahli hukum Belanda lainnya, Cornelis van Bynkershoek, mengembangkan ide Grotius, bahwa negara kepulauan punya hak atas perairan yang berbatasan dengannya. Luas perairan itu disesuaikan dengan kapasitasnya mengontrol perairan secara efektif. Kontrol efektif itu disesuaikan dengan jarak tembak senjata yang dimiliki negara terkait. Akhirnya dibuatlah ketentuan lebar laut teritorial dengan memakai jarak tembak meriam tercanggih saat itu yaitu tiga mil laut. Meski pada perkembangan selanjutnya berubah jadi 12 mil laut.
Secara keseluruhan doktrin Grotius terukir dalam karakter hukum internasional modern, antara lain pembedaan antara perang yang adil dan tidak, pengakuan hak dan kebebasan individu, dan gagasan tentang perdamaian.
***
Pada tahun 1828, ahli kimia Belanda Coenraad van Houten memberikan terobosan baru dalam industri cokelat
modern. Melalui alat pemeras hidrolik hasil temuan ayahnya, Casparus van Houten, Coenraad menemukan teknik Dutching yang mampu memisahkan lemak cokelat untuk menghasilkan bubuk cokelat yang lebih baik sehingga bubuk cokelat bisa lebih mudah dicampur dengan air. Proses ini merevolusi industri cokelat sehingga dapat memproduksi minuman cokelat panas berkualitas tinggi. Selain itu, proses ini juga merintis pembuatan jenis cokelat lain yang kita kenal sekarang ini.
***
Bicara soal manajemen teknologi air, Belanda pakarnya. Dipicu oleh bencana banjir Laut Utara pada tahun 1953, yang menewaskan 1.835 orang dalam semalam, pemerintah Belanda membentuk Komisi Proyek Delta untuk meneliti sebab dan mengembangkan langkah guna mencegah bencana serupa di masa depan.
Komisi Proyek Delta memelopori kerangka konseptual sebagai aturan dalam investasi pertahanan terhadap banjir. Kerangka ini disebut “kaidah Delta”, mencakup prinsip:
1. Mengetahui daerah utama yang perlu dilindungi dari banjir. Ini disebut “daerah lingkaran tanggul” karena mereka dilindungi dengan lingkaran pertahanan laut utama.
2. Kerugian akibat banjir diukur dengan model statistik dengan memperhitungkan kerusakan properti, kehilangan hasil panen, dan korban jiwa.
Proyek Delta ini menjadi proyek perlindungan banjir terbesar di dunia. Proyek ini terdiri dari bendungan, pintu air, tanggul, penahan gelombang badai. Kini proyek Delta merupakan cetak biru bagi negara-negara lain yang tertarik untuk turut melindungi wilayahnya dari terjangan air laut yang kian meninggi akibat pemanasan global.
***
Di abad ke-21 ini Belanda memelopori rumah mengapung ramah lingkungan. Dengan makin meningkatnya permukaan laut dan risiko banjir akibat perubahan iklim, Belanda sadar bahwa mempertinggi bendungan tidak
lagi jadi solusi utama. Maka, para pengembang rumah Belanda mencoba solusi baru dengan membangun rumah mengapung di Maasbommel.
Dengan pondasi berupa kubus beton memberi daya apung pada rumah ini. Tiang vertikal berfungsi untuk “memegang” rumah tetap di daratan. Listrik dan air dipompa melalui pipa fleksibel. Rumah ini bisa bertahan dengan ketinggan air sampai empat meter.
Rumah mengapung di Maasbommel adalah perintis bagi terwujudnya kota mengapung yang menjadi proyek jangka panjang Belanda. Karena diyakini itulah solusi inovatif dalam mengatasi makin berkurangnya lahan, energi dan air di masa datang.

Sintadewi

No comments: