Madinah Charter : Konstitusi Tertulis Pertama
Bila kita menarik
mundur sejarah konstitusi pada masa pra-masehi, maka akan sampailah kita
pada topic tentang terminologi klasik yaitu constitution. Pada mulanya
istilah constitution ini tidaklah bersifat tekstual seperti hari ini,
melainkan hanya sebagai gagasan yang terbatas pada pengekspresian
daripada makna itu sendiri. Sehingga bila mempelajari literatur sejarah
tentang konstitusi maka didapati Yunani yang merupakan kota dengan usia
paling tua dalam sumbangannya terhadap sejarah konstitusi yang pada saat
itu konstitusinya masih bersifat materiil.
Melangkah dari
zaman Yunani kuno ke Romawi kuno, berkembanglah warisan Yunani tentang
hukum di tangan para filsuf Romawi. Salah satu hal baru yang seblumnya
tidak dibahas di Yunani dan kemudian dikembangkan oleh para filsuf saat
itu adalah pembagian ranah hukum yang kini kita kenal dengan nama hukum
privat dan hokum public yang nantinya berkat pengkodifikasian hukum ini,
lalu mindset para pencari hokum mulai mengarah kearah yang lebih
kreatif dan inovatif serta sistematis.
Salah atu pemikir
yang terkenal di zaman Romawi kuno bernama Cicero mengatakan “One common
master and rule of men, namely god, who is the author of this law, its
interpreter, and its sponsor.” Interpretasinya adalah, menurut
pandangannya, manusia bukanlah insan politik seperti yang dikatakan oleh
para pemikir Yunani, tapi merupakan insan hukum. Pada masa ini
constitution telah mulai berkembang kearah yang lebih sistematis dan
tegas karena dipengaruhi juga oleh sistem monarki yang menekankan bahwa
keputusan raja merupakan keputusan Tuhan sehingga dalam social contract
yang terjadi, dengan mudah raja seringkali menggunakan kekuasaan yang
bersifat absolute dengan alasan adanya interupsi dari Tuhan. Di masa
inilah kemudian manusia akan menghujani intervensi terhadap sistem hukum
yang nantinya membawa manusia ke masa-masa dimana hukum melalui
perenungan secara mendalam untuk kemudian mengalami perkembangan.
Pada masa-masa
selanjutnya ketika bangsa Eropa mengalami masa kegelapan atau yang kita
kenal dengan abad pertengahan, tidak banyak inovasi dan temuan segar
dalam kaitannya mengenai perkembangan
konsepsi tentang constitution. Namun pada abad-abad itu di bagian Bumi
lain yang sering disebut dengan bagian Timur, tengah berkembang budaya
dan kepercayaan Islam di tempat itu. Atas pengaruh Nabi Muhammad SAW,
banyak inovasi-inovasi penting bagi sejarah komstitusi yang luput dari
pandanga para ahli hukum. Salah satunya adalah peyusunan dan
penandatanganan perjanjian atau persetujuan antara kelompok-kelompok
penduduk Madinah untuk bersama-sama membagun kehidupan damai yang
kemudian hari berkembang menjadi kehidupan kenegaraan dalam pengertian
modern hari ini. Naskah persetujuan bersama itulah yang kemudian dikenal
dengan nama Piagam Madinah (Madinah Charter).
Para pihak yang
mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi
perjanjian masyarakat Madinah (social contract) pada 622 Masehi ini, ada
tiga belas kelompok kumunitas yqng secara eksplisit disebut dalam teks
piagam. Ketiga belas komunitas tersebut adalah : (i) Kaum Mukmin dan
Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Makkah, (ii) Kaum Mukmin dan
Muslimin dari suku Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum
Yahudi dari BanuSya’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu ar-Hars, (vi) Banu
Jusyam, (vii) Kaum Yahidi dari Banu al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari
Banu ‘Amr, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-Aws, (xi) Kaum Yahudi dari
Banu Sya’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu
Syuthaybah.
Secara keseluruhan,
Piagam Madinah tersebut berisi 47 pasal. Dalam Pasal 1 menegaskan
prinsip persatuan dengan menyatakan : “Innahun ummatan wahidatan min
duuni al-naas.” (Sesungguhnya
mereka adalah umat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain).
Dalam pasal 24 dinyatakan :Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum
Mukminin selama dalam peperangan.” Sehingga walaupin penduduk kota
Madinah pada saat itu terdiri dari berbagai macam sukiu dan kepercayaan
tapi tetap harus saling menjaga toleransi dan apabaila ada gangguan dari
eksternal terhadap kota Madinah, maka pada saat itu juga seluruh
penduduk Madinah baik dari Yahudi dan Mukminin wajib bersatu padu
membela tanah mereka. Prinsip kebersamaan dalam perbedaan ini sebeumnya
telah tegas dinyatakan dalam al-Quran mengenai doktrin lakum dinukum
walya diin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Dalam Piagam Madinah,
digunakan kata mereka, baik dari kalngan Yahudi maupun Mukminin dengan
jarak yang sama dengan Nabi mUhammad SAW yang saat itu ditunjuk sebagai
hakim yang adil.
Dapat dikatakn
bahwa Piagam Madinah pada abad ke 7 Masehi itu merupakan suatu inovasi
yang paling penting selama abad-abad pertengahan yang lalu menyumbangkan
suatu tradisi baru tentang perjanjian sosial lainnya dalam kaitannya
dengan negara dan hokum dalam bentuk tertulis. Piagam Madinah merupakan
konstitusi pertama yang dinaskahkan dalam sejarah umat manusia, meskipun dalam
pengertiannya sebagai konstitusi modern yang dikenal dewasa ini,
Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787-lah yang ada umumnya dianggap
sebagai konstitusi tertulis pertama.
Peristiwa
penandatanganan Piagam Madinagh ini merupakan perkembangan yang sangat
modern pada masanya sehingga mempengaruhi peradaban lain pada kemudian
hari. Pada masa itu setelah sepeninggalan Baginda Rasulullah SAW,
kepemimpinan lalu dilanjutkan oleh empat khalifah pertama yang dikenal
dengan sebutan Khilafah al-Rasyidin yaitu Abubakar, Umar bin Khattab,
Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Jenis kepemimpinan yang
bersistem politk demokrasi konstitusional. Tapi sayangnya jenis
kepemimpinan ini relatif sebentar setelah peristiwa kudeta yang
dilakukan oleh Mu’awiyah terhadap Ali bin Abi Thalib yang lalu sistem
kepemimpinan diteruskan oleh dinasti Umayyah yang kembali ke tradisi
kepemimpinan yang dipilih karena hubungan darah. Meskipun relatif
sebentar, tetapi jenis kepemimpinan Khulafah al-Rasyid menginpirasi
sistem kenegaraan di kemudian hari.
Meskipun Piagam
Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, pengaruh yang
ditimbulkan kepada Negara-negara lain belum langsung berdampak pada saat
itu juga. Slah satu factor yang melatarbelakangi adalah penjajahan dari
dunia Barat yang menghambat kesempatan berkembangnya inovasi-inovasi
yang di perkenalkan oleh dunia Timur. Ini menunjukan bahwa dunia Timur
mengalami degradasi intelektual dalam skala yang sangat besar. Barulah
kemudian konstitusi tertulis pertama
yang berbentuk UUD ada pada tahun 1839 di Turki Utsmani, Selanjutnya
melahirkan konstitusi lain sebagai bentuk penympurnaan kea rah yang
lebih fleksibel dan berakhir setelah keruntuhan dinasti Usmani yaitu
dengan terbentuknya konstitusi Turki pada 1924. Di Arab sendiri, dewasa
ini UUD dikenal dengan istilah al-Qanun al-Asasi. Semua ini merujuk pada
pengertian UUD sebagai konstitusi dalam arti tertulis.
Tio M
No comments:
Post a Comment