Zawaj Al-Misyar, Nikah Sirri Made In Arab Saudi

saudi-arabian-couple
DI ARAB Saudi ternyata ada praktik perkawinan yang menyerupai nikah sirri. Namanya zawaj al-misyar.
Berbeda dengan nikah sirri di Indonesia, nikah sirri ala Arab Saudi jauh lebih longgar. Pihak suami tidak perlu menafkahi istrinya setelah ijab kabul. Pihak suami juga tidak perlu meminta persetujuan istrinya apabila ingin menikah lagi dengan cara diam-diam.
Dr. Abdul Muhsin bin Abdullah al-Rasyid, Wakil Dekan Bidang Pendidikan al-Jami’ah al-Imam Riyadh mengatakan bahwa nikah misyar adalah perkawinan syar’i yang terpenuhi syarat dan rukun nikah, di mana pihak perempuan rela kehilangan hak tempat tinggal dan nafkah, dan bersedia dikunjungi oleh pihak laki-laki di rumah keluarganya kapan saja suaminya menginginkannya, siang atau malam.
Yusuf Qardhawi, Wahbah al-Zuhaili, dan para pakar kontemporer di dunia Islam dan Arab Saudi tidak melarang nikah misyar dan menganggapnya sebagai nikah yang syar’i atau sah, selama ada ijab kabul, wali dan saksi.
Di Arab Saudi, pada umumnya yang melakukan nikah misyar adalah laki-laki yang telah berkeluarga dan perempuan yang tidak menikah. Bisa jadi perempuan itu menjanda, cerai atau telah lewat usia nikah.
Keluarga pihak perempuan biasanya mengetahui status pernikahan tersebut. Maklum, syarat-syarat nikah misyar tidak jauh berbeda denan nikah resmi. Tetapi sebaliknya, keluarga pihak lelaki tidak tahu sama sekali.
Seperti halnya nikah urfi di Mesir dan Jordan serta nikah di bawah tangan di Indonesia, model-model nikah misyar ini semakin populer di Arab Saudi. [badilag]

No comments: