Surat Al-Ahzab 33: Kritik Tafsir Sekte Sesat Syiah

ritual mandi lumpur sy Surat Al Ahzab 33: Kritik Tafsir Sekte Sesat Syiah

إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
(sesungguhnya Allah menghilangkan kotoran ahl al-bait dan mensucikannya)
Adalah kesalahan fatal jika menafsirkan ayat tanpa melihat konteks, korelasi dan madlûl, wa al-’iyâdz billâh.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Menetaplah di rumah kalian (para wanita), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya.
Secara sederhana kita bisa melihat, bahwa ayat sebelumnya diturunkan untuk para wanita. Hal tersebut terlihat jelas, yakni dengan pemakaian Nun Jama’ Niswah (yaitu nun pada lafadz qar-na, tabarrajna, aqimna, dan athi’na) dalam ayat, yang secara implisit menegaskan ayat tersebut turun untuk para wanita. Lalu siapakah para wanita tersebut ?
Mari kita simak perkataan Mujahid bin Zubair radiyallah ‘anhu:
هي في نساء النبي صلى الله عليه وسلم ومن شاء باهلته
Ayat ini diturunkan pada istri-istri nabi SAW, dan orang-orang yang ingin meninggalkannya.
Berkata Mahmud al-Lusy dalam rûh al-ma’ânî mengutip hadis yang ditakhrij oleh Bazzar :
عن أنس قال جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلن : يا رسول الله ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى فهل لنا عمل ندرك به فضل المجاهدين في سبيل الله تعالى فقال عليه الصلاة والسلام : « من قعدت منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين في سبيل الله تعالى »
Dari Anas bin Malik, berkata, telah datang istri-istri nabi SAW, dan mereka (para istri) berkata : Hai rasulallah, para lelaki telah pergi berjihad di jalan Allah. Lalu apakah bagi kita (para wanita) ada perbuatan yang pahalanya sama dengan para mujahid yang berjihad di jalan Allah? Maka berkata rasulullah SAW : barang siapa yang duduk di rumah kalian, maka sesungguhnya dia sudah menemukan pahala seorang mujahid yang berjihad di jalan Allah.
Kiranya saya tidak perlu memanjangkan masalah ini. Karena pada ayat tersebut hampir tidak ada perbedaan yang signifikan di antara mufassir, yaitu turunnya ayat untuk para istri nabi SAW. Wallahu al-Musta’ân.
Jika ayat di atas turun untuk para istri nabi, begitupun ayat setelahnya, yaitu pada inti masalah kita kali ini ; innâmâ yurîdullâh…..(sampai akhir ayat).
Lalu apakah yang dimaksud al-rijsu dan ahl al-bait itu sendiri ?
Al-rijsu secara bahasa adalah kotoran, dosa, maksiat, keraguan, syirik, dan syaithan. Menurut al-Sadiyy adalah dosa, menurut al-Zujaj fasiq, menurut Ibnu Zaid Syaithan, dan menurut Hasan Syirik, serta bermacam persepsi lainnya yang tidak perlu disebutkan satu persatu.
Karena itu, Imam Ja’far al-Shadiq pun menafsirkan lafadz al-rijsu pada ayat diatas dengan makna ragu-ragu. Kita bisa melihat dalam salah satu riwayat dari beliau :
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ قال :, الرجس هو الشك
Pada ayat (Sesungguhnya allah menghilangkan dosa dari kalian), beliau (Ja’far al-Shadiq) berkata : yang dimaksud dengan al-rijsu adalah ragu-ragu.
Lebih jauh, Imam Syiah yang lain, al-Baqir pun memaknai al-rijsu dengan ragu-ragu. Sedang menurut Ibnu Abbas adalah perbuatan syaithan yang tidak diridlai Allah. Dalam tafsir al-Khâzin disebutkan riwayat Ibnu Abbas :
وقال ابن عباس : يعني عمل الشيطان وما ليس الله فيه رضا
Berkata Ibnu Abbas : (yang dimaksud al-rijsu) adalah perbuatan Syeithan dan yang tidak diridlai oleh Allah.
Sehingga tafsiran ayat tersebut secara keseluruhan adalah : hai para wanita, tinggallah di rumah-rumah kalian. Dan janganlah berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyyah. Dan (saat berada di dalam rumah), dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya, (dengan keberadaan kalian di dalam rumah) akan menghilangkan dosa dan perbuatan maksiat-maksiat lainnya.
Lalu siapakah yang dimaksud ahl al-bait ? Nah, di sinilah korelasi ayat sangat diperlukan. Jika ayat sebelumnya membahas tentang para istri nabi yang disucikan karena mereka mematuhi Allah dan Rasul-Nya untuk selalu berada di dalam rumah, maka sebuah keniscayaan yang dimaksud ahl al-bait adalah para istri nabi.
Sebagai penguat, mari kita simak riwayat Sa’id bin Zubair yang termaktub dalam tafsir al-Khâzin :
الرجس الشك وقيل السوء { أهل البيت ويطهركم تطهيراً } هم نساء النبي صلى الله عليه وسلم لأنهن في بيته
Yang dimaksud al-rijsu adalah ragu-ragu. Menurut sebagian pendapat yaitu perbuatan jelek. Sedang pada ayat (ahl al-bait dan mensucikannya ) adalah para istri nabi. Hal itu disebabkan mereka selalu berada di dalam rumah.
Baiklah, mari kita lihat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada istri-istri nabi dan sekaligus menyiratkan bahwa istri nabi adalah ahl al-bait :
روي عن عكرمة رضي الله عنه ابن عباس رضي الله عنهما أن الآية نزلت في نساء النبي صلي الله عليه وآله وسلم خاصة
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya ayat tersebut (ahl al-bait dan mensucikannya ) turun untuk para istri nabi SAW
Lalu :
عن عروة
رضي الله عنه قال يعني أزواج النبي
Dari Urwah, berkata : (yang dimaksud pada ayat ) adalah para istri nabi SAW.
Kemudian :
عن علقمة قال : نزلت في نساء النبي
Dari Alqamah, berkata : (ayat tersebut) turun untuk para istri nabi SAW.
Kritik Atas Tafsir Syiah
Secara garis besar sudah bisa kita lihat, bahwa ayat tersebut diturunkan untuk istri-istri nabi. Makna di atas bukan hanya berasal dari riwayat-riwayat yang datang dari beberapa shahabat dan tabi’in, namun juga berasal dari harmonisasi dengan ayat sebelum dan setelahnya.
Kesalahan Syiah di sini yaitu menganggap ayat tersebut sebagai ayat yang independen. Dalam arti, tidak ada korelasi dengan ayat sebelumnya ; dengan menganggap ayat al-ahzab; ahl al-bait, sebagai struktur isti’nâfi (awalan ; kalimat baru). Mereka juga mengalami problematika bahasa (allughah), yakni pada lafadz ahl al-bait dan pemaknaan lafadz tahhara-yutahhiru itu sendiri. Sehingga, menurut mereka, penafsiran ahl al-bait hanya untuk ‘Ali, Fatimah, Hasanain (Hasan dan Husain), serta generasi yang mempunyai nasab dengan mereka.
Menginjak masalah pertama, mari kita lihat ayat-ayat dalam al-Qur’an yang terdapat lafadz tahhara-yutahhiru :
إذْ يُغشيكم النعاس أمنة منه وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به ويذهب عنكم رجزَ الشيطان
Allah menjadikan kamu sekalian mengantuk sebagai suatu penentraman, dan Allah menurunkan untukmu hujan dari langit. Hal tersebut untuk mensucikanmu dari gangguan-gangguan syaithan serta untuk menguatkan hatimu dan memperteguh telapak kakimu.
Ayat ini turun untuk pasukan nabi pada perang badar. Apakah ini menunjukkan bahwa 300 orang tersebut maksum ?
Kemudian :
ولكن يريد ليطهركم ويتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Tetapi Allah menghendaki untuk mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmatNya supaya kalian bersyukur.
Khitâb ayat ini pada seluruh umat muslim. Apakah berarti umat muslim yang disucikan menjadi maksum ?
Serta firman Allah:
فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ
Maka tidak lain jawaban mereka : Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu, karena mereka adalah orang-orang yang mendakwa dirinya bersih.
Jika kita ikuti penafsiran mereka, maka Luth beserta keluarganya juga termasuk orang yang maksum.
Lihat juga firman Allah untuk para shahabat nabi SAW :
رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Mereka adalah orang-orang yang suka membersihkan diri. Dan allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.
Apakah karena mengandung lafadz tatahhara-yatatahharu lantas bisa begitu saja dimaknai maksum ? jika dimaknai maksum, dari ayat diatas, tentu saja shahabat nabi yang jumlahnya ribuan terhindar dari dosa.
Tentunya akan muncul pertanyaan : okelah, kita abaikan sejenak lafadz-lafadz pada ayat. Sekarang kita lihat pada kemaksuman nabi. Jika nabi maksum, maka sebuah keniscayaan akan kemaksuman keluarganya. Karena mereka (keluarga) mempunyai hubungan darah dengan nabi, dalam arti, kemaksuman tersebut timbul karena darah. Maka bisa dijawab :
1 Jika memang karena darah, hubungan darah dalam islam yang diperhitungkan adalah pada laki-laki. Bukan perempuan. Silahkan lihat fenomena ibu tidak bisa menjadi saksi pernikahan anak laki-lakinya.
2. Kemaksuman nabi karena wahyu. Sedang 12 imam – menurut syiah – karena mempunyai hubungan darah dengan nabi. Jika memang imam 12 maksum, maka darah kewahyuan secara otomatis berpindah ke 12 imam, yang mempunyai implikasi 12 imam adalah pewaris kenabian (dalam arti sesungguhnya). Dan ini jelas kafir karena bertentangan dengan dzahir ayat bahwa Muhamad SAW adalah nabi terakhir. Wa al-’iyâdz billâh.
3. Pernyataan mereka sendiri kontradiktif. Mereka menganggap Hasan maksum, dan Mu’awiyah kafir karena merebut kekuasaan dari ahl al-bait. Padahal menurut catatan sejarah, Hasan juga memba’iat Muawiyah. Bagaimana mungkin Hasan yang maksum mampu membai’at Muawiyah yang kafir? sehingga masalah kemaksuman Hasan cukup problematik.
4. Mengenai kemaksuman adalah perkara aqidah. Dan perkara aqidah harus ditetapkan dengan dalil qath’iy (pasti dan jelas). Mereka tidak akan pernah mampu untuk menunjukkan dalil Qath’i tentang kemaksuman 12 imam sebagaimana maksumnya nabi, selain dari surat al-Ahzab tadi (yang sebenarnya dari surat al-Ahzabpun belum bisa dikatakan qath’y).
Untuk masalah kedua (masalah bahasa ; penggunaan istilah ahl al-bait), mari kita simak pernyataan ulama berikut :
وصح في روايات أخري أن أهل البيت يشمل الأزواج الطاهرات ويشمل المتصلين به صلي الله عليه وآله وسلم من النسب , فقد روي أنه صلي ضم إلي أهل الكساء وهم : علي وفاطمة والحسن والحسين رضي الله عنهم أجمعين بقية بناته وأقاربه وأزواجه وهذا هو المراد بالآية , وإن كان سبب النزول يدل علي الخصوص , بالأزواج , أو بأهل النسب . ثم خص العرف أهل البيت بنسل علي وفاطمة رضي الله عنهم أجمعين , والتعبير بقوله عنكم يشعر بالعموم وفيه تغليب المذكر علي المؤنث , وقوله : إنما يريد الله لا يدل علي أنهم معصومين والمخاطب علي الغائب
Dan telah datang riwayat lain yang menyatakan bahwa yang dimaksud ahl al-bait mencakup para istri nabi yang suci (al-tâhirât), dan mencakup yang bersambung darah (mempunyai nasab) dengan rasulillah SAW ; Ali, Fatimah, Hasan dan Husain. Juga mencakup anak-anak wanita nabi SAW, serta kerabat beliau. Walaupun sabab al-nuzul ayat khusus untuk istri nabi, namun tidak menutup kemungkinan untuk memasukkan yang mempunyai ikatan nasab dengan beliau (Ali, Fatimah, serta Hasan dan Husain), sebagai ahl al-bait. Namun untuk selanjutnya, kebiasaan penamaan ahl al-bait menjadi pada yang mempunyai hubungan nasab saja. Dan perkataan Allah pada lafadz : innammâ yurîdullâhu, tidak menyiratkan bahwa ahl al-bait adalah orang maksum.
Demikian sekelumit perkataan mufassir tentang istilah ahl al-bait yang juga diperuntukkan pada istri-istri nabi. Pertanyaan selanjutnya, kenapa mereka disebut ahl al-bait?
Mari kita simak perkataan Mahmud al-Lusy dalam rûh al-Maâni-nya :
والظاهر أن المراد به بيت الطين والخشب لا بيت القرابة والنسب وهو بيت السكنى لا المسجد النبوي
Sudah demikian jelas, yang dimaksud dengan al-bait (pada lafadz ahl al-bait) adalah bait dengan arti rumah biasa. Yakni rumah yang terbuat dari tanah liat dan kayu, bukan ahl-bait secara nasab. Inilah yang dimaksud bait al-sukna, bukan Masjid Nabawi.
Sehingga bisa kita maknai ahl al-bait yang dimaksud pada ayat adalah para wanita (istri-istri nabi) yang menempati/mempunyai rumah-rumah. Penamaan tersebut muncul karena kebiasaan orang arab yang menghadiahkan rumah jika selesai melangsungkan pernikahan, sehingga istri bisa juga disebut dengan pemilik/penghuni rumah (ahl al-bait).
Mungkin akan muncul pertanyaan, bagaimana dengan hadis ‘Aisyah dan Umi Salamah yang menyiratkan bahwa Ali, Fatimah, Hasan dan Husain-lah yang dimaksud pada ayat ?
Maka bisa dijawab, hadis ‘Aisyah dan Umi Salamah bisa dijama’ (dikumpulkan) dengan penamaan ahl al-bait yang pertama ; istri-istri nabi. Karena ketika mengatakan ahl al-bait hanya yang mempunyai nasab, berarti hadis yang jumlahnya puluhan yang mengatakan istri-istri nabi juga termasuk ahl-bait muhmal (disia-siakan). Sedang jika memaknai ahl al-bait dengan hanya istri-istri nabi saja, berarti juga menyia-nyiakan hadis Umi Salamah dan ‘Aisyah. Jadi, metode yang ditempuh oleh jumhur al-mufassirin (sebagian besar mufassir) adalah dengan pengumpulan kedua hadis tadi (hadis yang mengatakan ahl al-bait sebagai istri-istri nabi, dan hadis yang menyatakan ahl al-bait dengan nasab). Karena dalam kaidah dikatakan: isti’mal al-dalil khairun min ihmâlihi ; menggunakan dalil lebih baik daripada mengabaikan.
Baik terakhir, saya akan tunjukkan ayat setelah “innamâ yurîdullâh…” yang akan semakin menguatkan bahwa ayat tersebut turun untuk istri-istri nabi.
وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا
Dan ingatlah (para istri-sitri nabi) tentang apa yang dibacakan di rumah kalian ( istri-istri nabi) dari Ayat-ayat Allah dan Sunah nabi. Sesungguhnya Allah maha lembut juga maha mengetahui.
Jika kita ikuti tafsir Syiah, maka pada ayat (waqar-na fî buyûtikunna), diselingi ayat yang independen (tidak ada hubungan dengan ayat sebelumnya) ; innamâ yurîdu, lalu muncul lagi ayat untuk meneruskan perbincangan “waqar-na fî buyûtikunna” ; yaitu wadzkurna mâ yutlâ. Tentu saja hal ini adalah pemahaman terbodoh dalam ilmu tafsir.
Jika mereka menganggap para imam maksum, seharusnya mereka juga menganggap istri-istri nabi maksum. Karena puluhan hadis yang menyatakan bahwa istri-istri nabi juga termasuk pada istilah ahl al-bait sudah tidak terbantahkan lagi. Dan terakhir sebagai tambahan/pendukung, mari kita lihat keluarga lain yg mendapat sebutan yg sama di dalam al-quran yakni keluarga Ibrahim as.”Para malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait!Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.”QS.Hud:73.
Kepada siapakah para malaikat tersebut menyebut “ahlulbait”? Kepada yang merasa heran tentang ketetapan Allah. Siapakah yang heran dengan ketetapan Allah ? Silakan anda buka Al-Qur’an anda dan lihat ayat sebelumnya agar anda faham dengan sejelas jelasnya makna ahlulbait yang dimaksud. b>Ahmad Hadidul Fahmi, Pascasarjana Tafsir Universitas Al Azhar Kairo

No comments: