Usman-Harun “Pahlawan Dwikora”
Usman dan Harun seolah tenggelam diantara hiruk pikuk politik, seolah tenggelam diantara nama - nama pahlawan lainnya, bahkan sejarah dibangku sekolahpun, tak tercantum nama Usman dan Harun. Jangankan itu — untuk nama sebuah jalan sempitpun tak ada, apalagi jalan nasional. Dan kini ketika pemerintah dengan TNI - nya yang akan menyematkan nama Usman - Harun pada lambung KRI barunya, Ehh malah mendapat kecaman dari Singapura.
Melalui mentri tenaga kerja, Singapura mengecam, penamaan KRI Usam-Harun adalah tindakan yang tidak sensitip , tidak berperasaan, dan tidak respek. Tidak ada sesuatu yang heroik dan layak dibanggakan dari perbuatan Usma - Harun.
Apa Hak Singapura mendikte penamaan tersebut, mereka Usman - Harun adalah pahlawan buat kami, dan hak negara kami menyematkan nama tersebut. Titik.
Perjuangan panjang nan heroik Usman - Harun dalam mengemban tugas negara, dan kisah mereka yang tetap teguh dalam menjalani persidangan yang melelahkan. Dimana Dalam sidang pengadilan tinggi pemerintah Singapore —– Usman - Harun menolak semua tuduhan, dan mereka memberi pernyataan —- apa yang mereka lakukan bukan kehendak sendiri, karena dalam keadaan perang. Dan oleh karena tersebut, mereka meminta agar supaya diperlakukan sebagai tawanan perang / POW ( Prisoner of War ) Namun hakim menolak dengan alasan sewaktu kedua tertuduh tertangkap tidak memakai pakaian militer. Usaha yang lainnyapun dengan naik banding juga ditolak federal court of Malaysia pada tanggal 15 Okt. 1966 ——- dan pada tanggal 17 Feb 1967 perkara tersebut diajukan lagi ke - privy council di London.
Upaya diplomatis dari pemerintah Indonesia dengan menyediakan empat sarjana hukum sebagai pembela. Mr. Braga dari Singapura, Nole Bunyamin dari Malaysia, prof. Dr. Muchktar Kusumaatmaja SH dari Indonesia dan atase ALRI di Singapura Letkol (L) Gani Djemat SH. Dan usaha tersebutpun gagal dengan datangnya surat penolakan pada tanggal 21 Mei 1968 —- Usaha terakhir mengajukan grasi dari presiden Singapura Yusup bin Ishak pada tgl 1Juni 1968 —- termasuk mentri luar negri Adam Malik berusaha melalui mentri luar negri Singapura. Namun pada tanggal 9 Oktober 1968 menlu Singapura menyatakan bahwa permohonan Grasi atas hukuman mati Usman dan Harun ditolak presiden Singapura Yusup bin Ishak. Tidak cukup sampai disitu, usaha pemerintah pada tanggal 15 Oktober 1968 presiden Soeharto mengirimkan utusan pribadi Brigjen TNI Tjokropranolo ke Singapura guna menyelamatkan dua patrion Indonesia tersebut. Kembali pemerintah Singapura tidak bergeming dan bertahan demi menjaga prinsip - prinsip tertib hukum, Singapura tetap melaksanakan hukuman gantung mati terhadap 2 orang KKO Usman dan Harun. Tidak patah berusaha, permintaan terakhir presiden Soeharto —- Agar pelaksanaan hukum mati terhadap Usman dan Harun ini dapat kiranya ditunda 1 minggu guna memberi kesempatan, dan mempertemukan kedua terhukum bertemu dengan orang tuanya dan sanak pamilinya. Lagi - lagi pemerintah Singapura menolak : Pemerintah Singapura telah memutuskan dan menentukan bahwa pelaksanaan hukuman gantung terhadap Usman dan Harun tanggal 17 Oktober 1968 jam 6.00 pagi.
Sungguh bukan usaha yang sia - sia negara mencoba dan berusaha menyelamatkan dua pahlawan tersebut. Situasi, waktu dan perjuangan terhadap bela negara memang tidak cukup hanya rasa nasionalis, tapi jiwa dan raga. Dan itulah yang diberikan Usman & Harun.
Sumber tulisan: Top Armour.Com dan berikut surat terakhir Usman dan Harun, sumber yang sama. Tidak dapat membayangkan betapa teguh sebagai prajurit, dan betapa tegarnya mereka ketika menulis surat tersbut, bahwa esok akan dieksekusi mati.
SURAT DARI HARUN
Dihaturkan :
Yang Mulia Ibundaku —– Aswani binti Bang —- Yang dingati siang dan malam.
Ibundaku yang dikasihi, surat ini berupa surat terakhir dari ananda Tohir. Ibunda, sewaktu ananda menulis surat ini hanya tinggal beberapa waktu saja ananda dapat melihat dunia yang fana ini, pada tanggal 14 Oktober 1968 rayuan ampun perkara ananda kepada presiden Singapura telah ditolak, jadi mulai hari ini ananda hanya tinggal menunggu hukuman yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 1968.
Hukuman yang diterima oleh ananda adalah hukuman digantung sampai mati, disini ananda berharap kapeda ibunda supaya bersabar, karena setiap kematian manusia yang menetukan ialah Tuhan Yang Maha Kuasa. dan setiap manusia yang ada didalam dunia ini, tetap akan kembali kepada Ilahi.
Mohon ibunda, ampunilah segala dosa - dosa dan kesalahan - kesalahan ananda selama ini. Sudilah ibundaku menerima ampun dan salam sembah sujud dari ananda yang terakhir ini, tolong sampaikan salam kasih mesra ananda seisi kaum keluarga . ananda tutup surat ini dengan ucapan terima kasih dan selamat tinggal untuk selam-lamnya.
Amin.
Hormat ananda.
ttd. Harun Said Tohir Mahadar.
Jangan dibalas lagi.
SURAT DARI USMAN
Dihaturkan :
Bunda ni Haji Muhamad Ali
Tawangsari.
Dengan ini anaknda kabarkan hingga sepeniggal surat ini tetap mendoakan Bunda, Mas Coenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.
Berhubung rayuan memohon ampun kepada Pemerintah Republik Singapura tidak dapat dikabulkan maka perlu anaknda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda dan keluarga semua disini bahwa pelaksanaan hukuman mati ka atas ananda telah diputuskan pada tanggal 17 Oktober 1968 Hari Kamis Radjab 1388.
Sebab itu sangat besar harapan anaknda dalam mengahturkan sudjud dihadapan bunda, Mas Choenem, Mas Madun, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Khodijah Tuijah para sepuh lainnya dari Purbalingga Laren Bumiayu Tawangsari dan Jatisaba sudi kiranya mengickhlaskan mohon ampun dan maaf atas semua kesalahan yang anaknda sengaja maupun yang tidak anaknda sengaja.
Anaknda disana tetap memohonkan keampunan dosa kesalahan Bunda saudara semua disana dan mengihtiarkan pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anaknda harap dengan tersiarnya kabar menyedihkan ini tidak akan menyebabkan akibat yang tidak menyenangkan bahkan sebaliknya ikhlas dan bersyukurlah sebanyak-banyaknya rasa karunia Tuhan yang telah menentukan nasib anaknda sedemikian mestinya.
Sekali lagi anaknda mohon ampun dan maaf atas kesalahan dan dosa anaknda kepangkuan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Pualidi, Rodijah, Turiah dan keluarga Tawangsari Lamongan Jatisaba Probolingga Laren Bumiayu
Anaknda.
Ttd. ( Usman bin Hadji Ali )
gracoor E S
Melalui mentri tenaga kerja, Singapura mengecam, penamaan KRI Usam-Harun adalah tindakan yang tidak sensitip , tidak berperasaan, dan tidak respek. Tidak ada sesuatu yang heroik dan layak dibanggakan dari perbuatan Usma - Harun.
Apa Hak Singapura mendikte penamaan tersebut, mereka Usman - Harun adalah pahlawan buat kami, dan hak negara kami menyematkan nama tersebut. Titik.
Perjuangan panjang nan heroik Usman - Harun dalam mengemban tugas negara, dan kisah mereka yang tetap teguh dalam menjalani persidangan yang melelahkan. Dimana Dalam sidang pengadilan tinggi pemerintah Singapore —– Usman - Harun menolak semua tuduhan, dan mereka memberi pernyataan —- apa yang mereka lakukan bukan kehendak sendiri, karena dalam keadaan perang. Dan oleh karena tersebut, mereka meminta agar supaya diperlakukan sebagai tawanan perang / POW ( Prisoner of War ) Namun hakim menolak dengan alasan sewaktu kedua tertuduh tertangkap tidak memakai pakaian militer. Usaha yang lainnyapun dengan naik banding juga ditolak federal court of Malaysia pada tanggal 15 Okt. 1966 ——- dan pada tanggal 17 Feb 1967 perkara tersebut diajukan lagi ke - privy council di London.
Upaya diplomatis dari pemerintah Indonesia dengan menyediakan empat sarjana hukum sebagai pembela. Mr. Braga dari Singapura, Nole Bunyamin dari Malaysia, prof. Dr. Muchktar Kusumaatmaja SH dari Indonesia dan atase ALRI di Singapura Letkol (L) Gani Djemat SH. Dan usaha tersebutpun gagal dengan datangnya surat penolakan pada tanggal 21 Mei 1968 —- Usaha terakhir mengajukan grasi dari presiden Singapura Yusup bin Ishak pada tgl 1Juni 1968 —- termasuk mentri luar negri Adam Malik berusaha melalui mentri luar negri Singapura. Namun pada tanggal 9 Oktober 1968 menlu Singapura menyatakan bahwa permohonan Grasi atas hukuman mati Usman dan Harun ditolak presiden Singapura Yusup bin Ishak. Tidak cukup sampai disitu, usaha pemerintah pada tanggal 15 Oktober 1968 presiden Soeharto mengirimkan utusan pribadi Brigjen TNI Tjokropranolo ke Singapura guna menyelamatkan dua patrion Indonesia tersebut. Kembali pemerintah Singapura tidak bergeming dan bertahan demi menjaga prinsip - prinsip tertib hukum, Singapura tetap melaksanakan hukuman gantung mati terhadap 2 orang KKO Usman dan Harun. Tidak patah berusaha, permintaan terakhir presiden Soeharto —- Agar pelaksanaan hukum mati terhadap Usman dan Harun ini dapat kiranya ditunda 1 minggu guna memberi kesempatan, dan mempertemukan kedua terhukum bertemu dengan orang tuanya dan sanak pamilinya. Lagi - lagi pemerintah Singapura menolak : Pemerintah Singapura telah memutuskan dan menentukan bahwa pelaksanaan hukuman gantung terhadap Usman dan Harun tanggal 17 Oktober 1968 jam 6.00 pagi.
Sungguh bukan usaha yang sia - sia negara mencoba dan berusaha menyelamatkan dua pahlawan tersebut. Situasi, waktu dan perjuangan terhadap bela negara memang tidak cukup hanya rasa nasionalis, tapi jiwa dan raga. Dan itulah yang diberikan Usman & Harun.
Sumber tulisan: Top Armour.Com dan berikut surat terakhir Usman dan Harun, sumber yang sama. Tidak dapat membayangkan betapa teguh sebagai prajurit, dan betapa tegarnya mereka ketika menulis surat tersbut, bahwa esok akan dieksekusi mati.
SURAT DARI HARUN
Dihaturkan :
Yang Mulia Ibundaku —– Aswani binti Bang —- Yang dingati siang dan malam.
Ibundaku yang dikasihi, surat ini berupa surat terakhir dari ananda Tohir. Ibunda, sewaktu ananda menulis surat ini hanya tinggal beberapa waktu saja ananda dapat melihat dunia yang fana ini, pada tanggal 14 Oktober 1968 rayuan ampun perkara ananda kepada presiden Singapura telah ditolak, jadi mulai hari ini ananda hanya tinggal menunggu hukuman yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 1968.
Hukuman yang diterima oleh ananda adalah hukuman digantung sampai mati, disini ananda berharap kapeda ibunda supaya bersabar, karena setiap kematian manusia yang menetukan ialah Tuhan Yang Maha Kuasa. dan setiap manusia yang ada didalam dunia ini, tetap akan kembali kepada Ilahi.
Mohon ibunda, ampunilah segala dosa - dosa dan kesalahan - kesalahan ananda selama ini. Sudilah ibundaku menerima ampun dan salam sembah sujud dari ananda yang terakhir ini, tolong sampaikan salam kasih mesra ananda seisi kaum keluarga . ananda tutup surat ini dengan ucapan terima kasih dan selamat tinggal untuk selam-lamnya.
Amin.
Hormat ananda.
ttd. Harun Said Tohir Mahadar.
Jangan dibalas lagi.
SURAT DARI USMAN
Dihaturkan :
Bunda ni Haji Muhamad Ali
Tawangsari.
Dengan ini anaknda kabarkan hingga sepeniggal surat ini tetap mendoakan Bunda, Mas Coenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.
Berhubung rayuan memohon ampun kepada Pemerintah Republik Singapura tidak dapat dikabulkan maka perlu anaknda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda dan keluarga semua disini bahwa pelaksanaan hukuman mati ka atas ananda telah diputuskan pada tanggal 17 Oktober 1968 Hari Kamis Radjab 1388.
Sebab itu sangat besar harapan anaknda dalam mengahturkan sudjud dihadapan bunda, Mas Choenem, Mas Madun, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Khodijah Tuijah para sepuh lainnya dari Purbalingga Laren Bumiayu Tawangsari dan Jatisaba sudi kiranya mengickhlaskan mohon ampun dan maaf atas semua kesalahan yang anaknda sengaja maupun yang tidak anaknda sengaja.
Anaknda disana tetap memohonkan keampunan dosa kesalahan Bunda saudara semua disana dan mengihtiarkan pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anaknda harap dengan tersiarnya kabar menyedihkan ini tidak akan menyebabkan akibat yang tidak menyenangkan bahkan sebaliknya ikhlas dan bersyukurlah sebanyak-banyaknya rasa karunia Tuhan yang telah menentukan nasib anaknda sedemikian mestinya.
Sekali lagi anaknda mohon ampun dan maaf atas kesalahan dan dosa anaknda kepangkuan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Pualidi, Rodijah, Turiah dan keluarga Tawangsari Lamongan Jatisaba Probolingga Laren Bumiayu
Anaknda.
Ttd. ( Usman bin Hadji Ali )
gracoor E S
No comments:
Post a Comment