Uang Kertas Termasuk Praktek Ribawi ?
Assalamu alaikum Wr Wb Ustadz…
Singkat saja,…apa uang kertas yang selama ini ada termasuk praktik yang bersumber dari riba? haramkah kita menggunakannya? dan bagaimana kita menabung di bank berlabel syariah yang masih gunakan uang kertas? dan bagaimana kita terhindar dalam penggunaannya?
Wa alaikum salam Wr Wb
Soal haram atau tidak jika kita menabung di bank syariah yang masih memakai uang kertas (fiat money) tentu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada para Ustadz yang memiliki kafaah syariah sekaligus ekonomi Islam, dan juga memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang sistem kapitalisme. Islam adalah Islam, anti kapitalisme dan anti komunisme. Dan tentu saja Ustadz yang sungguh-sungguh mengamalkan ilmunya demi mencari keridhaan Allah SWT, bukan “keridhoan” sponsor duniawi, termasuk yang kebelet ingin jadi artis.
Di dalam berbagai acara, saya menyandarkan persoalan ini pada keterangan yang diberikan oleh Profesor Umar Ibrahim Vadillo, seorang pelopor penggunaan kembali dinar dan dirham Islam di era milenium ketiga. Dalam kacamata beliau, semua bank yang masih menggunakan uang kertas (atau fiat money) berarti masih bekerjasama dengan sistem ribawi dimana jaringan finansial Yahudi Dunia menjadi pimpinannya, entah itu namanya bank konvensional atau yang diberi label ‘bank syariah’.
Namun kita tentu harus juga realistis. Pada kenyataannya, dewasa ini sangat sulit untuk bisa menghindar seratus persen darinya. Sebab itu—seperti yang ditulis Dr. Yusuf Qaradhawy di dalam fiqh prioritas, dalam hal ini juga berlaku skala prioritas. Jadi, hal-hal dimana kita tidak bisa menghindar, ya dengan terpaksa kita ikuti dalam batas-batas tertentu.
Sepengetahuan saya, mudah-mudahan ini tidak salah, saudara-saudara kita penggiat dinar dan dirham Islam, entah itu sebagai investasi bergerak atau investasi tidak bergerak (tabungan), masih menggunakan bank konvensional sebatas yang perlu-perlu saja. Mereka masih menyimpan tabungan dalam bentuk fiat money namun dalam jumlah kecil yang hanya diperuntukan sebagai sumber dana taktis bulanan, semisal untuk membayar tagihan listrik, telepon, kredit, PAM, biaya sekolah anak, belanja sehari-hari, dan sebagainya. Namun untuk investasi jangka panjang, mereka tidak lagi menaruhnya pada bentuk deposito konvensional dan semacamnya, namun menggunakan dinar-dirham untuk investasi. Bisa ikut program qirad atau menabungnya di dalam deposit boks yang bisa disewa di bank biasa. Yang terahir ini tentu dalam batas yang diperbolehkan Islam, karena Islam mengecam penimbun emas jika sudah melewati batas-batas yang ditentukan oleh syariat.
Mungkin ini saja jawaban dari saya. Semoga Anda selalu dilapangkan dan diberi kemudahan oleh Allah SWT agar bisa sedikit demi sedikit hijrah dari sistem keuangan Yahudi yang mau tidak mau bergerak atas dasar ribawi, menuju sistem keuangan Islam yang lebih barokah. Amien. Wallahu’alam bishawab.
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh (Rz)
No comments:
Post a Comment