Mencat Rambut Hitam Tidak Mencium Bau Surga?

sigit1 

Assalamu’alaikum.
Pak ustad yang saya hormati, saya mau tanya bolehkan mencat rambut dengan warna hitam, yang bahannya dari sejenis pacar (cat kuku warna merah yang sering digunakan oleh perempuan). itu aja terimaksih.
Wasalam
Ilham di Jakarta
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ilham yang dirahmati Allah swt
Didalam sebuah hadits dari Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang memiliki rambut hendaklah menghormatinya.” (HR. Abu Daud) serta hadits-hadits lain yang menyatakan tentang hal itu dan sebagian ulama pun telah menshahihkannya.
Bentuk-bentuk penghormatan itu beraneka ragam dan hal itu berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan dengan segala sesuatu yang pantas bagi rambut, seperti : menyisirnya, meminyakinya dan mewarnainya untuk menyembunyikan uban yang ada.
Para ulama klasik telah membicarakan tentang pencatan rambut dengan warna hitam dan kebanyakan mereka melarangnya akan tetapi dalil-dalil mereka diarahkan kepada kaum laki-laki atau untuk mengelabui seperti seorang wanita tua yang ingin tampak lebih muda agar ada yang berminat menikahinya.
Adapun bagi seorang istri yang diketahui oleh suaminya maka tidaklah mengapa baginya mencat rambutnya agar suaminya lebih tertarik kepadanya dan dirinya lebih tertarik kepada suaminya bahkan Ibnul Jauzi membolehkannya juga bagi kaum laki-laki. Sedangkan adanya larangan terhadap hal itu adalah jika ia memandang remeh didalam ketaatan yang seharusnya ketaatan itu diperbanyak oleh seorang yang sudah tua sebagai persiapan bertemu dengan Tuhannya.
Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Muflih al Muqaddisiy al Hambali yang wafat pada tanggal 2 Rajab tahun 762 H yang juga murid dari Ibnu Taimiyah, didalam kitabnya “al Adab asy Syar’iyah wa al Manhu al Mar’iyah” mengatakan bahwa madzhab Hambali menganjurkan untuk merubah uban. Dan didalam hal ini terdapat hadits ash Shahihain,”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencat (rambut) maka berbedalah dengan mereka.”
Dianjurkan menggunakan pacar/ inai, sebagaimana perbuatan Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dengan sanad yang tsiqoh (bisa dipercaya). Juga perbuatan Abu Bakar dan Umar. Namun dimakruhkan menggunakan warna hitam sebagaimana pernyataan Ahmad ketika ditanya tentang hal itu,”Apakah makruh menggunakan pewarna hitam?’ dia menjawab,’betul, demi Allah berdasarkan sabda Nabi saw tentang ayahnya Abu Bakar,”Jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) dan sebabnya—sebagaimana diterangkan oleh sebagian mereka—bahwa seorang yang sudah tua renta apabila mewarnai rambutnya dengan warna hitam maka itu adalah penyakit. Ishaq bin Rohuyah memberikan keringanan (rukhshah) kepada para wanita yang ingin berhias untuk suaminya serta tidak memakruhkannya jika hendak berperang.
Sementara menurut para ulama Syafi’i adalah dianjurkan mencat rambut bagi seorang laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah namun diharamkan menggunakan warna hitam, demikianlah pendapat yang benar menurut mereka.
Dan diantara dalil yang melarang mencat rambut dengan warna hitam—disamping hadits ayahnya Abu Bakar—adalah,”Akan terdapat di akhir zama suatu kaum yang mencat dengan warna hitam bagai tembolok burung dara dan mereka tidaklah mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Nasai dengan sanad jayyid). (Fatawa al Azhar juz X hal 256)
Wallahu A’lam

No comments: