Potongan Rambut Rasulullah

TIDAK semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendapatkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.
Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.
Beberapa riwayat memang menunjukkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkadang beliau pun berambut dengan potongan pendek. Al-Barra’ mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu mencapai (menutupi) separuh telinganya.


Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.
Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.


Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida’ (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida’ (mengikuti) nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia akan dapat pahala juga.
Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru. Al-Imam An-Nawawi mengatakan, “Demikianlah, belum pernah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, ‘Umratul-qadha dan haji wada‘. (Inilah
)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

No comments: