Ketika Berbakti kepada Orang Tua Diutamakan dari Jihad
Jadi, pada intinya dalam pengertian syariat, adalah jihad merupakan suatu kondisi dan kegiatan memperjuangkan syariat-syariat Islam yang berlaku dan penting bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Tafsiran terkait jihad belakangan ini bukan lagi peperangan seperti zaman Rasulullah SAW. Belajar, mencari nafkah, dan segala sesuatu yang dilakukan dalam koridor syariat Islam bisa juga dibilang berjihad. Namun, bagaimana hukumnya jika berjihad tanpa seizing orang tua?
Dalam buku Tuntas Memahami Halal dan Haram, Syekh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan, haram hukumnya seseorang berjihad tanpa restu kedua orang tua. Sebab, Islam begitu menekankan pentingnya rida orang tua dalam melakukan sesuatu.
Menurut hadist muttafaqa’alaih, Abdullah ibn ‘Amr mengatakan bahwa ada seorang laki-laki datang menmui Nabi SAW.
Dia meminta izin kepada beliau untuk berjihad. Beliau menjawab, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?”
Kemudian, seseorang itu menjawab, “Masih.” Lalu, Rasulullah SAW pun melanjutkan, “Berjihadlah enkau untuk keduanya.”
Dalam riwayat Muslim, diceritakan pula ada seorang laki-laki yang juga datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta restu dalam berjihad.
Lalu laki-laki itu berkata, “Aku membaiatmu untuk berhijrah dan berjihad karena mengharap balasan Allah.” Kemudian, beliau Saw bertanya, “Apakah di antara kedua orang tuamu ada yang masih hidup?”
Laki laki itu menjawab, “Keduanya masih hidup.” Lalu Rasulullah Saw pun melanjutkan, “Bukanlah engkau mengharapkan balasan dari Allah?”
“Benar,” jawab lelaki itu. “Kembalilah kepada orang tuamu dan perbaikilah perlakuanmu kepada keduanya,” jawab Rasulullah SAW.
Dari kedua riwayat tersebut dijelaskan, bahwa jihad seseorang harus disertai rida orang tua demi mengharap ridha Allah SWT. Maka, perbaikilah akhlak kita kepada orang tua agar selalu dimudahkan jalan menuju kebaikan.
No comments:
Post a Comment