Piagam Madinah, Konstitusi Pertama di Dunia Islam
Tidak banyak orang tahu mengenai sejarah Islam yang telah ada sejak dulu, seperti halnya terkait Piagam Madinah. Agar lebih menambah wawasan, ada baiknya Anda mengetahui awal mula, sejarah, latar belakang terbentuknya, tujuan hingga isi dari naskahnya.
Apa Itu Piagam Madinah?
Dapat dilihat dari namanya, piagam Madinah disebut juga dengan “Konstitusi Madinah”, yang ditulis pada tahun 622 Masehi juga merupakan konstitusi pertama di dunia Islam. Isinya membahas tentang hubungan para umat Islam yaitu kaum Anshar dengan Muhajirin.
Piagam Madinah atau dikenal dengan “Madinah Charter” yang dipelopori oleh nabi Muhammad SAW ini, berisikan pernyataan mengenai umat muslim maupun non pada dasarnya adalah satu bangsa. Yahudi dan juga kristen dan umat non lain akan dilindungi dari semua bentuk penistaan.
Intinya, dengan adanya piagam Madinah (dalam bahasa arab Ash-Shahifah) yang berasaskan syariat islam ini, berbagai suku, agama, ras akan hidup secara adil. Di sini, juga membuktikan pada dunia bahwa Islam adalah agama yang mementingkan tali persaudaraan dan perdamaian.
قال ابن إسحاق وكتبرسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والأنصار وادع فيه يهود وعاهدهموأقرهم على دينهم وأموالهم وشرط لهم واشترط عليهم
“Ibnu Ishaq berkata: “ Setelah itu Rasulullah SAW membuat perjanjian antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Dalam perjanjian tersebut, Rasulullah SAW tidak memerangi orang-orang Yahudi, membuat perjanjian dengan mereka, mengakui agama dan harta mereka dan membuat persyaratan bagi mereka.”
Sejarah Piagam Madinah
Awal mula terbentuknya piagam Madinah adalah, saat nabi Muhammad SAW bertemu dengan enam orang dari suku Khajraj, Yatsrib (Madinah sekarang) dan Mina yang sedang menunaikan ibadah haji di Makkah. Kemudian mereka masuk Islam, mengakui bahwa tiada tuhan selain hanya Allah.
Lalu, mereka bercerita mengenai keadaan Yatsrib yang selalu diresahkan dengan bentuk permusuhan antar golongan dan suku, terkhusus Khajraj serta Aus. Maka dari itu, mereka berharap Allah akan mempersatukan golongan dan suku tersebut lewat perantara nabi Muhammad SAW.
Kemudian, mereka juga melakukan perjanjian untuk mengajak warga Yatsrib masuk agama Islam. Ketika musim haji tahun ke-12 kenabian telah datang, para orang laki – laki berjumlah dua belas menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain hanya Allah dan Muhammad utusan-Nya.
هذا كتاب من محمد النبي صلىی الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
“ini adalah piagam dari Muhammad, Nabi SAW, dikalangan mukminin dan Muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yasrib dan orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.”
Mengenai kelanjutan sejarah piagam Madinah akan dilanjutkan pada point – point berikut ini. Yuk simak penjelasannya:
1. Awal Mula Terbentuknya Piagam Madinah
Setelah menyatakan bahwa tuhan hanya Allah dan Muhammad utusan-Nya, mereka juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan memalukan layaknya zina, mencuri, berbohong apalagi sampai mengkhianati nabi. Ini disebut dengan “bai’at aqabah pertama”.
Di tahun berikutnya, 70 orang yatsrib yang telah beragama Islam datang berkunjung ke Makkah. Mereka bahkan juga mengundang nabi supaya berhijrah ke tempatnya dan tidak lupa dengan menyatakan “nabi adalah pemimpinnya”. Pertemuan ini dilaksanakan di aqabah.
Di tempat itu, mereka mengucap bai’at kembali, lalu nabi juga menyatakan akan memerangi beberapa musuh yang diperangi dan menjadi sahabat dengan para sahabat mereka. Ini disebut dengan “bai’at aqabah kedua”. Baik Bai’at pertama dan kedua ini, dijadikan sebagai batu pertama bangunan negara Islam.
2. Piagam Madinah dan Nabi Muhammad SAW
Ada beberapa hal yang membuat nabi Muhammad SAW berpikir untuk mengeluarkan piagam Madinah ini. Pertama, bahwa ketika beliau datang ke Madinah dan mengetahui Quraisy tidak akan pernah membiarkan siapa saja hidup dengan tenang serta akan menghancurkan apapun.
Maka dari itu, nabi Muhammad SAW berpikir untuk memperkuat pertahanan di Yatsrib (Madinah), sehingga siapapun yang beragama Islam merasa dirinya akan aman dan selamat di kota tersebut. Kesiapan yang dibuat beliau ini sudah didasarkan pada kenyataan.
Namun, nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya tidak dapat tenang. Apalagi ketika Quraisy mulai merusak dan berkomplot dengan orang Yahudi dan munafik untuk mengusir beliau. Maka dari itu, nabi membuat suatu rencana pertahanan, seperti menghadapi serangan luar ataupun dari dalam.
3. Pikiran Nabi Muhammad SAW Mengenai Piagam Madinah
Pikiran nabi Muhammad SAW yang kedua untuk mengeluarkan piagam Madinah ini adalah, sebagai pendatang. Para kaum muhajirin datang ke Madinah dengan meninggalkan harta benda di Makkah, itulah alasan mereka tidak memiliki pendapatan dan hidup miskin serta mengalami kelaparan.
Maka dari itu, nabi Muhammad SAW mendirikan fakta persaudaraan yang dijalin antara kaum Muhajirin dan juga Anshor. Dengan begitu, akan timbul tali persaudaraan antara mereka yang tentunya mengikat semua umat muslim supaya menjadi kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Artinya :
“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr, 59: 9-10).
4. Pikiran Terakhir Nabi Muhammad SAW Mengenai Piagam Madinah
Pikiran nabi Muhammad SAW yang terakhir adalah mengenai kota Madinah yang mempunyai banyak penduduk Yahudi. Dilihat dari sudut pandang kemiliteran, sangat diperlukan perjanjian dengan mereka. Tujuannya, untuk mempertahankan kota secara bersama – sama.
Mengetahui ini, nabi Muhammad SAW merundingkan sesuatu dengan orang Yahudi tersebut, apalagi ini dianggap sebagai dokumen politik yang sangat penting dalam sejarah. Dijelaskan bahwa perjanjian ini yaitu sumbangan termulia karena tujuannya demi kebebasan manusia.
Perjanjian ini dianggap piagam kebebasan bagi orang yahudi dan para warga di Madinah lain. Piagam Madinah mencakup beberapa perjanjian dari tiga pihak yakni Muhajirin, Anshar, dan Yahudi. Dengan hal ini dapat mengukuhkan status agama, sosial dan politik di dalam semua kalangan masyarakat. “Sesungguhnya mereka satu Ummat, lain dari (komunitas) manusia yang lain”
Tujuan Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus ditaati oleh semua orang di jaman nabi Muhammad SAW.
Dengan dibuatnya piagam Madinah oleh nabi Muhammad SAW ini, tujuan utamanya adalah agar semua kaum dapat berdamai demi tercapainya kemakmuran dan keadilan semua pihak. Tidak hanya umat muslim saja, namun non muslim juga (Khazraj dan Yahudi).
Percayalah, pada saat itu telah terbukti bahwa yang telah diatur oleh nabi Muhammad SAW dapat melindungi dan juga mengatur kehidupan negara. Meliputi beberapa suku berbeda dan juga agama yang beda mulai dari muslim hingga non muslim.
Pelajaran Tentang Piagam Madinah
Ada ulama yang mengatakan bahwa di antara hukum yang tercantum pada piagam Madinah ini tidak ada yang di Nasakh, kecuali perjanjian dengan orang Yahudi atau non muslim tanpa wajib membayar pajak (Jizyah). Hukum tersebut dihapus dengan firman Allah dalam surat At – Taubah 9:29
قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ
Artinya :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Ada pula sebagian ulama berkata, hubungan kaum muslim dan orang yahudi yang ada di dalam piagam Madinah ini sejalan dengan firman Allah SWT. Hal ini masuk kedalam surat Al Mumtahanah 60:8 sebagai berikut.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya :
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Ada beberapa landasan undang-undang dalam piagam Madinah ini, yaitu pembentukan umat dilihat dari aqidah dan agama, larangan untuk melindungi tindakan kriminal dan musuh, berbuat zhalim, dilarang damai dengan musuh secara pribadi, membiasakan kebiasaan baik dan masih banyak lagi.
Itulah penjelasan mengenai Piagam Madinah dengan beberapa ulasan di baliknya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment