Ancaman Bagi yang Tidak Berkurban Saat Memiliki Kelapangan


Rusman H Siregar

Bulan Dzulhijjah adalah satu di antara empat bulan yang diagungkan Allah Ta'ala. Selain puasa sunnah dan menunaikan Haji, umat Islam juga diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban pada hari Raya Idul Adha yang insya Allah jatuh Jumat 31 Juli 2020.

Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala. Banyak dalil dan riwayat Nabi SAW yang menganjurkan ibadah kurban ini. Saking mulianya ibadah berkurban, syariat memberi ancaman kepada mereka yang enggan berkurban ketika memiliki kelapangan rezeki. 

Menurut Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i", ibadah kurban tidak hanya dilakukan sekali saja dalam seumur hidup. Namun, tidak mudah bagi sebagian orang untuk merelakan sebagian harta yang merupakan hasil keringatnya untuk diberikan kepada orang lain.

Namun, ketika iman sudah terpatri dalam dada, maka mempersembahkannya kepada sang pencipta adalah ibadah agung yang mendapatkan pahala tak terhitung di sisi Allah. Itulah persembahan Nabi Ibrahim 'alaihissalam (AS) kepada Allah Ta'ala dalam bentuk anak kesayangannya yaitu Ismail AS.

Untuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail tersebut, maka ibadah kurban disyariatkan untuk kita umat Nabi Muhammad SAW. Ada keutamaan ampunan, keutamaan pahala berbagi, bahkan sekadar menyaksikan prosesinya saja bagi yang tidak mampu menyembelih sendiri, juga merupakan keutamaan. 

Adapun hukum berkurban sebagaimana dijelaskan dalam Mazhab Syafi'i, ibadah kurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Yaitu ibadah yang jika dilakukan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika tidak dilakukan pun tidak akan berdosa. Namun, seyogyanya bagi yang memiliki keluasan rezeki diperintahkan untuk tidak meninggalkan ibadah yang satu ini.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa sesungguhnya ibadah kurban lebih baik dari pada sedekah sunnah. Adapun bagi orang yang tidak berkurban saat memiliki kelapangan rezeki maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW.

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat salat kami". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim mensahihkannya)

Dalil Perintah Berkurban
Berikut beberapa dalil yang berkaitan dengan masalah kurban. Di antaranya:
1. Surat al-Kautsar yang berbunyi sebagai berikut:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah. (QS. Al-Kautsar: ayat 2)

2. Hadis Shahih Muslim yang berbunyi: "Rasulullah SAW menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. (HR. Muslim)

3. Hadis Shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim yang berbunyi: "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan salat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Demikian dalil perintah berkurban dan ancaman bagi yang tidak menunaikannya di saat lapang. Karena itu, mari sisihkan harta kita untuk ibadah kurban. Harta yang dikeluarkan untuk ibadah kurban insya Allahakan diganti dengan rezeki melimpah oleh Allah Ta'ala. 

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)

No comments: