Dinasti Islam Mughal, Bukti Islam Pernah Berjaya di India
Mahmud Gaznawi pada 1020 berhasil menaklukan raja-raja Hindu di wilayah India dan mengislamkannya. Setelah dinasti Gaznawi runtuh, muncullah dinasti kecil seperti Mamluk, Khalji, Tugluq dan yang terakhir Dinasty Lody yang didirikan oleh Bahlul Khan Lody. Ketika terjadi kekacauan di negerinya, ia mengundang Muhammad Babur dari Kabul yang kemudian berhasil mendirikan Kerajaan Mughal.
Menurut Klaus Bernadl dalam National Geographic; Visual History of The World, Kerajaan Mughal didirikan Babur, penguasa Asia Tengah yang berasal dari Turki (bangsa Mongol). Ia digulingkan leluhurnya (Dinasti Safawi dan Uzbek), sehingga Babur memutuskan menuju India.
Pasukan Babur menduduki banyak wilayah di India utara setelah kemenangannya di Panipat 1526. Ketidakstabilan kekaisaran menjadi jelas di bawah anaknya, Humayun, yang diusir dari India ke Persia oleh pemberontak.
Pengasingan Humayun di Persia menjalin hubungan diplomatik antara Safawi dan Mughal, dan menyebabkan meningkatnya pengaruh budaya Persia di Kekaisaran Mughal.
Pemulihan kekuasaan Mughal dimulai setelah kembalinya Humayun dari Persia pada 1555, tetapi dia meninggal karena kecelakaan tak lama kemudian. Anak Humayun, Akbar, berhasil naik takhta.
Dinasti Mughal di India meninggalkan warisan budaya dan benda
Antony Black dalam Pemikiran Politik Islam menjelaskan, Akbar dan pemerintahannya memperlihatkan kemampuan yang luar biasa untuk mengadopsi dan menciptakan gagasan-gagasan baru.
Target mereka adalah menjadikan Muslim dan Hindu, Sunni dan Syiah sebuah komunitas politik tunggal. Mereka memberikan toleransi agama dan persamaan status kepada berbagai ajaran yang berbeda.
Pada saat masa Kerajaan Mughal, mayoritas rakyat Mughal memeluk Hindu. Di bawah Dinasti Mughal, sebagaimana di bawah rezim-rezim Islam, komunitas agama monoteis memiliki undang-undang sendiri dalam persoalan sipil seperti pernikahan. Hukum pidana berlaku sama untuk semua orang.
Kebijakan Akbar tentang toleransi bergama berkembang lebih jauh melampaui versi Islam yang sangat liberal, yang pernah diusulkan oleh Babur. Akbar mencabut beberapa aspek seputar hak-hak Islam yang bersifat diskrimintaif terhadap agama-agama lain.
Ia melarang konversi ke dalam Islam secara paksa. Setelah melakukan suatu pemeriksaan (1578) terhadap hibah-tanah untuk yayasan agama, Akbar menarik kembali sejumlah hibah yang diberikan kepada lembaga-lembaga Islam yang dianggap tidak sah.
Selanjutnya kerajaan Mughal dipimpin Jahangir (1605-1627) dan Syah Janan (1628-1658). Pelaksanaan hukum Islam secara lebih ketat diterapkan pada masa kekuasaan Syah Janan yang bergelar pilar Syariat. Ia melarang pembangunan tempat-tempat ibadah non-Islam.
Ia memulai jihad melawan para pemimpin Hindu dan memperluas Kerajaan Mughal hingga India Selatan. Ia memperkenalkan kembali ortodoksi Sunni ke masayarat dan berupaya membagun satu sistem hukum yang bersatu berdasarkan Mazhab Hanafi. Dan ia juga mulai memberlakukan pajak bagi penduduk non-Muslim.
No comments:
Post a Comment