Nilai Nyawa Muslim dalam Islam

Beginilah Nilai Nyawa Muslim dalam Islam

SUATU hari, Rasulullah ﷺ mengutus sahabatnya ke Huraqah, sebuah wilayah bagian Juhainah. Saat itu, Usamah dan kawan-kawan memerangi mereka di waktu pagi. Kala itu, diantara mereka ada seeorang ketika bersama kaumnya, ia menggencarkan permusuhannya pada Usamah dan kawan-kawan, namun bila kaumnya mundur ia berbuat baik.

Ada waktu di mana dia terdesak, kemudian mengucapkan kalimat tauhid. Tapi, oleh Usamah tetap dibunuh karena itu dianggap main-main atau tidak tulus. Ketika kisah ini dilaporkan kepada Nabi, maka beliau bersabda:

يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَمَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

“Wahai Usamah, apakah kamu membunuhnya padahal ia telah mengucapkan ‘La ilaaha illallalah?” Kemudian Usamah menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengcapkan hal itu karena hendak berlindung dari pembunuhan?” Namun, pembelaan itu seolah tak diterima, bahkan Nabi mengulangi pertanyaan yang sama kepada Usamah.” (HR: Ahmad)

Dalam riwayat lain ada ungkapan, “Apakah engkau mau membelah dadanya?” sebagai teguran keras bahwa urusan hati hanya Allah yang tahu.

Kisah singkat ini sengaja penulis angkat sebagai pendahuluan karena ingin menegaskan bahwa urusan pembunuhan dalam Islam bukan urusan remah. Apalagi jika yang dibunuh adalah orang Islam. Dalam kasus itu, Nabi menegur Usamah agar jangan sembrono dalam membunuh seseorang apalagi yang sudah bersyahadat. Urusan dia serius atau bukan itu adalah hak prerogative Allah, sedangkan muslim menghukumnya secara zahir sebagai muslim selama dia bersyahadat. Orang-orang munafik saja, yang sudah diketahui kemunafikannya, ketika oleh Umar disarankan untuk dibunuh, maka nabi pun juga melarangnya.

Memang, nilai nyawa dalam Islam begitu tinggi. Nyawa bahkan dalam ranah ushul fiqih masuk dalam kategori “al-Dharūriyāt al-Khamsah” (lima hal primer yang wajib dipelihara). Artinya, pada asalnya, nyawa manusia tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tak peduli, nyawa orang muslim maupun kafir.

Terkait masalah ini, ada firman Allah:

مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS: Al-Ma’idah [5]: 32)

Dalam ayat ini dengan sangat jelas bahwa orang yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada kesalahan yang jelas –sesuai syariat—maka seolah-olah seperti membunuh semua manusia. Meski ayat ini terkait dengan Bani Israil, namun pesannya tetap berlaku hingga akhir zaman.

Bahkan, jika yang dibunuh adalah orang beriman dengan sengaja –tanpa ada alasan jelas—maka diancam dengan hukuman neraka jahannam, kekal di dalamnya dan dimurkai Allah:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS: An-Nisa [4]: 93)

Dalam tafsir “Al-Jalalain” disebutkan bahwa orang yang sengaja membunuh mukmin secara sengaja, maka akan dijauhkan dari rahmat Allah, bahkan akan dipersiapkan siksaan pedih di neraka. Di sisi lain, yang penting untuk disebut di sini adalah Nabi pernah bersabda:

أوَّلُ مَا يقضَى بينَ الناسِ يومَ القيامةِ في الدِّماءِ

“Pertama kali yang akan dituntut pada hari kiamat adalah masalah (pertumpahan) darah.” (HR. Bukhari, Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad) Maka, urusan menghilangkan nyawa seseorang dalam Islam bukanlah hal sederhana.

Dalam hukum Islam, masalah penghilangan nyawa ini masuk bab “Jinayāt” (tindak kejahatan atau kriminal). Dalam buku “Minhāj al-Muslim” (404, 405) dijelaskan ada 3 macam tindakan kriminal dalam jenis ini.

Pertama, membunuh secara sengaja dengan berbagai cara. Pembunuhan semacam ini hukumannya adalah qishash. Berdasarkan Al-Ma`idah ayat 45, orang yang melakukan tindakan demikian harus diqishash (dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan). Kecuali, pihak keluarga memaafkan, maka si pemunuh wajib membayar tebusan (diyat).

Kedua, pembunuhan semi sengaja. Yaitu orang yang menyakiti seseorang tapi tidak berniat sampai membunuhnya. Orang demikian –ketika korban terbunuh—maka wajib membayar diyat dan kaffarah (tebusan). Ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 92.

Ketiga, pembunuhan tak sengaja. Misalkan orang berburu dengan tembak, lalu pelurunya mengenai orang hingga tewas. Pembunuhan yang tak sengaja semacam ini, hukumnya sesuai dengan semi sengaja, namun diyatnya lebih ringan. Perbedaan yang lain, yang semi sengaja, berdosa. Sedangkan yang tak sengaja, tidak berdosa.

Dari beberapa keterangan di atas, jelaslah bahwa nyawa dalam perspektif Islam sangat-sangat berharga. Begitu tingginya nilai nyawa sampai-sampai ada hukum tersendiri mengenainya.*/Mahmud Budi Setiawan

No comments: