Isi Piagam Madinah Simbol Kedamaian Negara Ala Nabi
Pesan damai dan cinta kasih pun ditumbuhkan dalam sebuah negara bernama Madinah. Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad pun melahirkan sebuah perjanjian sakral.
Dalam buku Yang Tersembunyi dari Sirah Nabi karya Musthafa As-Siba’i dijelaskan, Rasulullah menulis perjanjian antara kaum Muhajirin dengan Anshar sebagai saudara satu sama lainnya. Di dalam isi perjanjian itu, disebutkan pula perjanjian damai dengan kaum Yahudi dan pengakuan agama serta harta mereka. Perjanjian ini sangat penting dalam tonggak peradaban Islam karena menyangkut prinsip dasar negara Islam. Di dalamnya mengandung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, toleransi agama, dan sikap tolong-menolong antarsesamanya. Semua prinsip itu diikat dengan nama Piagam Madinah.
Adapun poin-poinnya sebagai berikut.
- Persatuan umat Islam tanpa diskriminasi.
- Persamaan hak dan kehormatan manusia.
- Saling membantu antarumat tanpa kezaliman, kejahatan, dan permusuhan.
- Seluruh umat harus berpartisipasi dalam menetapkan hubungan dengan musuh-musuhnya. Seorang Mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang Mukmin yang lain.
- Membangun masyarakat berdasarkan sistem, tujuan, dan nilai-nilai tertentu.
- Menghadapi para pemberontak negara dan sistemnya yang umum, dan kewajiban menahan diri dari mendukung mereka.
- Melindungi orang yang hidup bersama kaum Muslim dengan damai, saling menolong, dan tidak menzaliminya.
- Non-Muslim bebas memeluk agamanya dan memiliki hartanya sendiri, tidak boleh memaksa mereka untuk memeluk agama Islam dan tidak boleh merampas harta mereka.
- Non-Muslim wajib memberikan bantuan pembiayaan negara sebagaimana kaum Muslim memberikan bantuan.
- Non-Muslim wajib melakukan tolong-menolong bersama kaum Muslim untuk menolak sesuatu yang membahayakan eksistensi negara dengan melawan berbagai agresi.
- Non-Muslim dan kaum Muslim wajib bekerja sama memberikan bantuan perang selama negara dalam kondisi perang.
- Negara wajib menolong non-Muslim yang dizalimi sebagaimana negara menolong setiap Muslim yang dizalimi.
- Kaum Muslim dan non-Muslim dilarang membantu musuh negara dan orang yang membantu musuh.
- Jika perdamaian mendatangkan kebaikan bagi rakyat, maka seluruh rakyat baik kaum Muslim dan non-Muslim wajib menerima perdamaian.
- Setiap orang tidak boleh menghukum kesalahan orang lain, pelaku kejahatan tidak boleh membahayakan diri dan keluarganya.
- Keluar-masuk negara dilindungi oleh negara.
- Orang yang zalim dan berbuat kesalahan tidak boleh dilindungi.
- Masyarakat hidup berdasarkan prinsip saling menolong pada kebaikan dan ketakwaan. Tidak saling tolong-menolong dalam kesalahan dan permusuhan.
- Prinsip ini dilindungi oleh dua kekuatan. Pertama adalah kekuatan yang bersifat immaterial, yaitu kepercayaan kepada Allah (pengawasan Allah kepadanya), dan pengawasan Allah kepada orang yang membuat perjanjian dan menepatinya. Kedua, kekuatan yang bersifat material, yaitu kepemimpinan negara yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dengan poin-poin seperti itu, telah nampak jelas Islam merupakan agama kedamaian sebagaimana yang didakwahkan Nabi Muhammad SAW. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam dapat menanungi beragam suku dan agama di sebuah pemerintahan.
No comments:
Post a Comment