Ketika Rezim Sita Semua Harta Buya Hamka
Pada 1964 silam, pemerintah menahan Buya Hamka, selama dua tahun empat bulan.
Beredar juga pelarangan edar untuk seluruh buku Buya.
Penerbit pun mendapat ancaman untuk tak lagi menerbitkan buku-buku Buya.
Padahal, royalti buku merupakan penghasilan Buya, setelah mundur dari Kementerian Agama, karena selain itu, kegiatannya ialah mengisi ceramah atau seminar.
Ummi, mulai melelang barang yang ada, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Sampai suatu pagi, Ummi bersama Irfan, pergi ke pemilik penerbitan, dengan uang terakhir yang hanya cukup untuk ongkos becak.
Singkat cerita, pemilik penerbitan berkata, “Ummi, buku-buku Buya yang baru dicetak, disita orang.”
“Penyitaan ini dikawal polisi. Ini ada uang sedekah dari kami untuk membeli beras,” sambungnya.
Mendengar hal itu, wajah Ummi memerah.
“Kami datang tidak untuk mengemis. Berikanlah sedekah ini kepada yang lebih memerlukan,” tegasnya.
“Kami hanya bertanya, barangkali ada uang honor Buya yang tersisa. Bila tidak ada, tidak apa-apa. Kami pamit pulang,” lanjut Ummi.
Baca Juga: Buya Hamka, KH Idham Chalid, dan Qunut Subuh
Mereka pun baru tiba di rumah pada pukul 10.30 siang, karena pulang dengan berjalan kaki.
Ternyata, ada tamu yang sudah menunggu, yakni pemilik PT Pustaka Islam, HM Zen.
“Saya pernah sampaikan ke Buya, kalau tanah saya laku, ada bagian untuk Buya. Saya tunaikan janji saya,” kurang lebih begitu ujar Zen.
Ia, memberi amplop yang cukup tebal kepada Ummi.
Belum lama Zen pulang, datang lagi sebuah mobil.
Ternyata, ia adalah pemilik sebuah penerbitan di Bukittinggi, Sumatra Barat, PT Pustaka Nusantara, Anwar Sutan Saidi.
“Selama Buya ditahan, semua buku disita PKI. Hanya di Sumatra Barat yang aman bukunya,” tuturnya.
“Saya datang mengirim uang royalti kontan, karena takut jika lewat wesel akan disita pula,” imbuhnya lagi.
Tak lama, Anwar pun pamit pulang.
Ummi? Menangis. Hanya ia yang paham apa yang dirasa.
Namun, Ummi, langsung mengambil air wudhu dan sholat sunah syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
No comments:
Post a Comment