Sisi Kepakaran Fiqih Islam Ibnu Rusyd yang Terlupakan

 

Ibnu Rusyd tidak hanya dikenal sebagai filsuf tetapi juga ahli fiqih. Ibnu Rusyd atau Averroes (ilustrasi)

Ibnu Rusyd tidak hanya dikenal sebagai filsuf tetapi juga ahli fiqih. Ibnu Rusyd atau Averroes (ilustrasi)

Foto: Wikipedia
Ibnu Rusyd tidak hanya dikenal sebagai filsuf tetapi juga ahli fiqih
Ibn Rusyd kerap dicap sebagai seorang filsuf abad ke-12 yang meneruskan tradisi filsafat Yunani Kuno. Pemikirannya yang dinilai ‘kebarat-baratan’ ini kerap menjadi kontroversi dan dianggap sebagai bidah, hingga dia memutuskan untuk meninggalkan tanah airnya, Kordoba, di Andalusia, Spanyol Selatan. 

Cendikiawan bernama lengkap Abu Al-Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd‎ yang juga dikenal sebagai Averroes ini merupakan seorang renaisans, berkecimpung dalam astronomi, linguistik, matematika, kedokteran, filsafat, fisika, psikologi, dan teologi. 

Dalam kesehariannya, Ibn Rusyd berprofesi sebagai seorang hakim yang tidak dapat dikatakan terkenal. Pada satu saat, Ibn Rusyd mengembangkan pemahaman yang canggih tentang hukum agama. Dia menyusun ide dan gagasan filosofis dan teologisnya tersebut dalam sebuah buku yang dinamai ‘The Distinguised Jurist’s Primer’ dan mendapat perhatian dari ilmuan Barat. Buku tebal itu kontras dengan pendekatan yang diambil empat mazhab hukum Islam terkemuka, Hanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi’i, terhadap berbagai masalah. Buku Ibn Rusyd mencakup berbagai topik seperti amal, perceraian, dan bahkan pengorbanan hewan.

"The Distinguished Jurist’s Primer" melukiskan potret Islam dan hukum agama yang lebih ramah dan multi dimensi, dibanding sumber lain yang menggambarkan agama sebagai sesuatu yang kaku dan tidak kenal ampun.

Berbanding terbalik dengan hukum Taliban yang tak segan-segan mengamputasi anggota tubuh pencuri dengan dalih ultrakonservatif Islam, Ibnu Rusyd justru mendedikasikan puluhan halaman dalam bukunya untuk membahas metode terbaik tentang penerapan hukum Islam.

No comments: