Hukum Prank Menurut Islam Hati-hati dengan Prank

Hati-hati dengan Prank, Begini Hukumnya Menurut Islam
Banyak orang menjadikan Prank sebagai media untuk menghibur diri. Sayangnya, tidak sedikit menyuguhkan hal-hal tak terpuji yang tidak dibenarkan dalam Islam. Foto/dok annur2.net
Di era internet sekarang, istilah Prank sudah dianggap trend bagi kalangan anak muda. Prank menjadi salah satu konten yang kerap diproduksi para konten kreator atau Youtubers di Indonesia maupun di luar negeri.

Bagaiman hukum Islam memandang Prank ini? Untuk diketahui secara bahasa arti Prank adalah senda-gurau. Bisa juga diartikan mengibuli, berkelakar atau seloroh. Meskipun tujuannya untuk menghibur, Prank adalah sebuah trik yang dimainkan seseorang atau beberapa orang untuk membuat korbannya kaget.
Tak sedikit dalam praktiknya mengandung hal-hal tercela yang tidak dibenarkan dalam Islam. Seperti mengolok-olok, menakut-nakuti, membuat panik, mengerjai, membuat malu orang lain atau bahkan berbohong.

Berikut firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Surat Al-Hujurat Ayat 11)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengingatkan umatnya dalam Hadis berikut:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

"Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain." (HR Abu Dawud, Hadis shahih)

Menakut-nakuti tidak dibolehkan walaupun dengan bercanda. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

"Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius." (HR Abu Dawud, hadis Hasan)

Banyak manusia menjadikan canda maupun gurauan sebagai relaksasi untuk menghibur diri. Islam memang tidak melarangnya, tetapi syariat mengajarkan adab sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.

Rasulullah SAW juga bergurau, tersenyum, tertawa, dan mencandai para sahabatnya, sampai-sampai mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau mencandai kami? Beliau menjawab: 'Tidaklah aku berkata kecuali yang benar." (HR Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Aku juga bergurau tapi tidaklah aku berkata kecuali benar adanya." (Alauddin Al-Hindi, Kanzul 'Ummal)

Wallahu A'lam

(rhs) 
Rusman H Siregar

No comments: