Syarat dan Ketentuan Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam
Pinjaman tanpa bunga atau pinjaman tanpa riba disebut dengan qardhul hasan. Kata Qardhul Hasan merupakan gabungan dari dua kata yakni qardh dan hasan. Qardh berarti potongan dan hasan berarti baik. Secara istilah qardhul hasan diartikan sebagai pinjaman yang baik yang diberikan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan tanpa mengharapkan imbalan.
Niat seseorang yang memberikan qardhul hasan adalah hanya karena Allah SWT dan keinginan untuk membantu sesama muslim. Perbuatan ini masuk dalam kategori tolong menolong dalam kebaikan. Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” ( QS Al Maidah :2 )
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan seperti halnya memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan melarang untuk tolong-menolong dalam keburukan seperti halnya riba.
Memberi pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan termasuk akhlak mulia dan hal ini membantu orang yang sedang tertimpa kesulitan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang melepaskan kesusahan seorang Mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya di hari kiamat (HR Muslim)
Dasar Hukum
Tentang qardhul hasan ini, Imam Hanafi menyebutkan sebagai suatu harta yang diberikan oleh pemilik kepada peminjam dan harta tersebut dikembalikan dengan utuh dan jumlahnya sama dengan harta yang dipinjamkannya.
Sedangkan Imam Maliki mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam untuk mendapatkan manfaat dari harta atau barang yang dipinjamkannya dan sang pemilik hanya akan mengambil kembali atau menerima harta atau barang dalam jumlah dan kondisi yang sama.
Sementara Imam Syafii mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman atau harta yang diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam dan di masa depan harta atau barang itu diganti dengan jumlah yang sama atau diganti dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama dengan harta atau barang yang dipinjamkan.
Adapun hukum dari qardhul hasan adalah boleh atau mubah. Allah SWT berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. ( QS Al-Baqarah : 245 )
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. ( QS Al-Hadid:11 )
Selanjutnya dalam hadis disebutkan: Dari Ibn Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menjelaskan bahwasannya pinjaman lebih diutamakan dari sedekah karena orang yang berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.
Selanjutnya, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda, ”Aku melihat pada waktu malam di-isra'kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali.
Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR. Ibnu Majah)
Syarat dan Ketentuan
Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain
- Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya.
- Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya.
- Tidak ada syarat tambahan atau manfaat yang diambil saat pinjaman dikembalikan
- Tidak ada akad lain saat pinjaman diberikan.
Adapun ketentuan qardul hasan disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh:
Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh pemilik harta kepada nasabah atau muqtaridh yang memerlukan.
- Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah harta yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama dan tidak ada paksaan di dalamnya.
- Biaya administrasi peminjaman atau qardh dibebankan kepada nasabah.
- Pemilik atau dalam hal ini lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila diperlukan.
- Nasabah Qardh dapat meminta sumbangan atau tambahan dana kepada LKS di luar perjanjian akad.
- Jika nasabah atau muqtaridh tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati maka LKS dapat memperpanjang jangka pengembalian dan menghapus sebagian atau seluruh pinjamannya dan telah dipastikan sebelumnya.
(mhy)
Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment