Khubaib Bin Adi: Muslim yang Memulai Sunnah Sholat Dua Rakaat sebelum Dieksekusi Mati
Khubaib bin Adi adalah sahabat Rasulullah SAW . Beliaulah yang memulai sunnah bagi seorang muslim yang akan dihukum mati orang kafir, untuk sholat dua rakaat.
Buku "Uyun Al-Hikayat Min Qashash Ash-Shalihin wa Nawodir Az-Zahidin" karya Imam Ibnul Jauzi mengisahkan tentang syahidnya Khubaib bin Adi dengan mengutip Amr bin Abi Sufyan bin Usaid bin Jariyah Ats-Tsaqafi yang menyampaikan kisah dari Abu Hurairah .
Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW mengutus 10 orang sebagai satu pasukan, dan menunjuk Ashim bin Tsabit Al-Anshari sebagai pemimpin mereka.
Ketika mereka berada di wilayah Haddah, antara Usfan dan Makkah, keberadaan mereka diketahui sekelompok orang dari suku Hudzail, yang dikenal sebagai Banu Lahyan.
Orang-orang dari Banu Lahyan dengan kekuatan sekitar 100 orang pemanah, melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pasukan muslim tersebut. Mereka mendapati tanda-tanda sisa kurma yang dimakan pasukan muslim di satu tempat yang pernah mereka singgahi.
Melihat sisa kurma tersebut, pasukan dari Banu Lahyan segera mengenalinya sebagai kurma dari Yatsrib (Madinah), sehingga mereka pun menguntit jejak-jejaknya.
Ketika Ashim dan pasukannya merasakan kehadiran tentara pengejar, dia segera bergerak ke satu tempat luas yang terbuka. Pasukan dari Banu Lahyan pun mengepung mereka.
Kemudian pimpinan pasukan Banu Lahyan berkata, “Turunlah, dan menyerahlah. Kami akan memberikan janji dan jaminan tidak akan membunuh seorang pun dari kalian.”
Ashim bin Tsabit berkata, “Wahai kaumku, saya tidak mau berada dalam jaminan orang kafir. Ya Allah, sampaikanlah berita kami ini kepada Nabi-Mu.”
Pasukan pengepung kemudian menghujaninya dengan panah, sehingga mereka pun syahid.
Sementara tiga orang dari pasukannya, menyerahkan diri dengan jaminan keamanan pasukan pengepung. Ketiga orang itu adalah Khubaib, Zaid bin Ad-Datsinah, dan seorang lagi.
Ketika mereka sudah melumpuhkan ketiganya, maka mereka mencopot tali-tali panahnya. Kemudian, mereka mengikat ketiganya dengan tali-tali tersebut.
Menyaksikan hal itu, orang yang ketiga berkata, “Demi Allah, ini adalah bentuk pengkhianatan mereka yang pertama. Demi Allah, saya tidak mau mengikuti kalian. Dan saya lebih memilih mengikuti jalan mereka yang telah mati terbunuh."
Pasukan kafir menyeretnya dan berusaha membuatnya menyerah untuk ikut. Namun, dia tetap bersikeras menolak, sehingga mereka pun membunuhnya.
Kemudian pasukan kafir tersebut membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Datsinah dan menjual keduanya di Makkah, setelah peristiwa perang Badar.
Bani Al-Harits bin Amir membeli Khubaib, karena Khubaib-lah yang membunuh Al-Harits bin Amir pada saat perang Badar. Setelah dibeli, Khubaib berada dalam kekuasaan mereka selama beberapa waktu, sebagai tawanan. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk membunuhnya.
Untuk itu, mereka meminjam pisau dari anak perempuan Al-Harits bin Musa, yang biasa digunakan untuk mencukur rambut. Kemudian seorang anak kecilnya membawa pisau itu tanpa diketahui oleh perempuan itu, dan anak itu membawanya ke Khubaib. Hingga akhirnya perempuan itu mendapati anaknya duduk di atas paha khubaib sambil memegang pisau tadi. Maka kagetlah perempuan itu dan sangat khawatir atas keselamatan anaknya.
Melihat itu Khubaib bertanya, “ Apakah engkau khawatir saya akan membunuhnya? Saya tidak akan membunuhnya.”
Perempuan itu berkata, “Demi Tuhan, saya tidak melihat seorang tawanan yang lebih baik dari Khubaib. Demi Tuhan, saya pernah mendapatinya sedang makan serenceng anggur, padahal saat itu dia sedang dibelenggu dengan besi, dan di Makkah pun tidak ada buah anggur. Itu adalah rezeki yang diberikan Tuhan kepada Khubaib.”
Ketika mereka telah sepakat untuk membunuhnya, Khubaib berkata kepada mereka, “Berikanlah kesempatan kepadaku untuk sholat dua rakaat.”
Mendapati permintaan itu, mereka memberikan kesempatan kepada Khubaib untuk sholat. Dan dia pun segera sholat dua rakaat.
Dia berkata, “Demi Allah, seandainya saya tidak khawatir nanti mereka menduga saya takut mati, niscaya saya akan tambah sholatku. Ya Allah, hitunglah jumlah mereka, bunuhlah mereka sehancur-hancurnya, dan jangan sisakan satu pun dari mereka.”
Kemudian Abu Sirwaah Uqbah bin Al-Harits berdiri dan membunuhnnya. Dari peristiwa ini, Khubaib menjadi orang yang memulai sunnah bagi muslim yang akan dihukum mati orang kafir, untuk sholat dua rakaat.
(mhy)
Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment