Al-Walid Bin Al-Mughirah, Tradisi Ciptaannya Dilanjutkan Islam Namun 10 Ayat Al-Qur'an Mencela Dirinya

Al-Walid Bin Al-Mughirah, Tradisi Ciptaannya Dilanjutkan Islam Namun 10 Ayat Al-Quran Mencela Dirinya
Pada saat perang Badar kaumnya menyumbang 30 kuda untuk pasukan kafir Quraisy. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Al-Walid ibn Al-Mughirah adalah tokoh sepuh Quraisy , penentang dakwah Rasulullah SAW pada masa-masa awal kenabian. Ada lebih dari 100 ayat dalam Al-Quran yang membicarakan dirinya.

Ibnu 'Abbas r.a. berkata, “Tak ada seorang pun yang pernah dihinakan di dalam Al-Quran melebihi kehinaan Al-Walid ibn Al-Mughirah." Kitab-kitab tafsir dipenuhi oleh namanya.

Senada dengan Ibnu 'Abbas, Syaikh Shalih Al-Maqhamisi dalam suatu ceramahnya menyebutkan bahwa tidak pernah Allah SWT mencela seseorang di dalam Al-Quran seperti celaan-Nya kepada Al-Walid ibn Al-Mughirah.

Nama lengkapnya adalah Al-Walid ibn Al-Mughirah ibn Abdullah ibn Umar ibn Makhzum ibn Yagzhah ibn Murrah ibn Ka'ab ibn Lu'ay ibn Ghalib ibn Fihr ibn Malik. Ibunya bernama Shakhrah binti Al-Harits ibn Abdullah ibn Abd Syams.

Al-Walid lahir di Kota Mekkah pada 95 tahun sebelum hijrah, yaitu 530 M, dan meninggal pada 622 M. Dengan demikian, ketika dakwah Islam baru memancarkan sinarnya, Al-Walid sudah berkedudukan sebagai sesepuh serta dituakan, baik dalam internal kabilah Quraisy maupun oleh penduduk Mekkah pada umumnya.

Sehari-hari, dia biasa dipanggil Abd Syams atau Abu 'Abd Syams. Dilatarbelakangi kedudukannya yang terpandang, beberapa gelar (lagab) kehormatan disematkan pada dirinya.

Banyak Gelar
Orang-orang Quraisy menggelarinya al-wahid (si tunggal). Konon, gelar kehormatan itu disematkan karena dialah satu-satunya orang Arab pada masa jahiliyah yang membuat kiswah Kakbah seorang diri dalam satu tahun, sementara pada tahun-tahun berikutnya pembuatan kiswah dikerjakan bersama-sama oleh seluruh kaum Quraisy.

Disebutkan pula bahwa gelar ini disematkan karena dia dianggap satu-satunya orang Quraisy yang layak untuk menjadi pemimpin dan penguasa.

Dia juga paling banyak harta dan anak. Oleh karena itu, mereka juga menggelarinya sebagai al-'idi (yang setara), karena satu orang Al-Walid dianggap setara dengan orang Quraisy seluruhnya.

Ibnu 'Abbas menyebut bahwa Al-Walid memiliki peternakan unta, lembu, kambing, properti, perkebunan, serta budak-budak laki-laki dan perempuan yang sangat banyak, yang seluruhnya tersebar di Kota Mekkah dan Tha'if.

Diriwayatkan juga bahwa perkebunannya di Tha'if selalu menghasilkan buah melimpah yang tiada putusnya, baik pada musim panas maupun pada musim dingin. Ketika kafilah dagangnya memasuki Kota Mekkah, unta-unta miliknya yang dipenuhi barang kesulitan memasuki kota karena jumlahnya yang sangat banyak sehingga harus dipencar dari beberapa pintu masuk.

Selain itu, Al-Walid juga memiliki banyak keturunan. Tercatat, ada tiga belas orang anak laki-laki dan tiga di antaranya kemudian memeluk Islam. Karena itulah, Al-Walid selalu membanggakan dirinya dengan berkata, “Akulah Al-Wahid putra Al-Wahid, tak ada orang Arab yang sebanding denganku.”

Tak hanya itu, dia juga digelari sebagai raihdnah Quraisy (flamboyan Quraisy)' karena popularitasnya di seantero Quraisy. Dia selalu menjadi pusat perhatian serta memiliki banyak pengagum dan pengikut.

Sejak muda, penampilan sehari-harinya dikenal glamor. Dia terbiasa mengenakan pakaian terbaik, lengkap dengan perhiasan terindah yang ada pada masa itu. Bisa dibilang, dia merupakan fashion's trend-setter. Caranya berpakaian menjadi sanjungan dan contoh banyak orang. Sampai-sampai, pada masa itu, ada sebagian orang yang bersumpah dengan pakaian yang dikenakan Al-Walid. Mereka berkata, “Demi baju Al-Walid yang lama dan yang baru!"

Bahkan, dalam sebuat riwayat disebutkan bahwa ketika orang-orang Quraisy hendak memindahkan Hajar Aswad dari tempatnya, mereka membawa batu mulia tersebut dengan meletakkannya di atas kain milik Al-Walid ibn Al-Mughirah. Kemudian, mereka menggotongnya bersama-sama.

Keluarga Bangsawan Terpandang
Lahir dan tumbuh dalam keluarga besar Bani Makhzum, Al-Walid dilimpahi kekayaan dan kemewahan sejak dia membuka mata.

Dalam internal kabilah Quraisy, Bani Makhzum merupakan keluarga terpandang dan disegani. Tak heran bila puak-puak Quraisy lainnya begitu berkeinginan bersemenda dengan perempuan-perempuan dari Bani Makhzum, termasuk para taruna Bani Hasyim.

Di antara faktor yang membuat mereka terpandang adalah karena kekayaan dan sikap kedermawanan yang mereka miliki. Bani Makhzum tercatat sebagai keluarga kaya untuk ukuran orang orang Quraisy. Mereka memiliki simpanan emas dalam ribuan sukatan. Seperti disebutkan sebelumnya, kekayaan mereka tersebar di tanah Hijaz, terutama Mekkah dan Tha'if.

Ketika Perang Badar berkecamuk, Bani Makhzum menyumbang 30 ekor kuda perkasa dan 200 ekor unta untuk pasukan kafir Quraisy. Padahal, keseluruhan kuda Quraisy pada waktu itu hanyalah 70 ekor. Artinya, hampir separuh tunggangan para kesatria itu adalah sumbangan Bani Makhzum. Mereka pula yang berpartisipasi menyuplai logistik dan persenjataan bagi para prajurit yang berangkat ke medan laga.

Ayah Al-Walid, yaitu Al-Mughirah ibn Abdullah, dikenal sebagai tokoh terhormat. Tak sedikit orang yang ingin menjadikannya sebagai ayah angkat, bahkan orang-orang asing pun menasabkan diri kepadanya sebagaimana kebiasaan masyarakat jahiliyah.

Al-Walid bukanlah anak tunggal. Dia memiliki beberapa orang saudara laki-laki yang tak kalah terpandang seperti dirinya, di antara Hisyam (ayah Abu Jahal), Abu Hudzaifah, Abu Umayyah, dan lain-lain.

Hakim Berpengaruh
Selain dikenal sebagai sesepuh, Al-Walid juga merupakan salah seorang hakim Arab pada masa jahiliyah. Dia kerap memimpin kaum Quraisy dalam setiap musyawarah di Dar Al-Nadwah'.

Keputusan-keputusan yang dibuat Al-Walid menjadi semacam yurisprudensi bagi masyarakat Mekkah. Bahkan, ketika Islam sudah datang, beberapa yurisprudensi yang dinilai baik diteruskan oleh Rasulullah SAW sebagai suatu pandangan objektif dan penghormatan terhadap norma-norma baik yang hidup di tengah masyarakat.

Tercatat, Al-Walid adalah orang pertama yang menetapkan keabsahan qasamah pada masa jahiliyah. Al-qasamah adalah salah satu bentuk pembuktian di peradilan dalam kasus pembunuhan ketika tidak ada alat bukti lain yang dapat menunjukkan terjadinya pembunuhan tersebut. Dalam qasamah, minimal lima puluh orang keluarga korban diharuskan mengangkat sumpah yang berisi pernyataan bahwa seseorang telah membunuh keluarga mereka.

Dan Al-Walid ibn Al Mughirah adalah orang pertama yang menetapkan keabsahan pembuktian semacam ini. Rasulullah SAW pun juga menerapkannya sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad, Muslim, dan Al Nasa'i (Al-Zuhaili, Wahbah ibn Mushthafa, Al-Figh Al-Islami wa Adillatuhu, tt Juz VII, h. 5807).

Memanjat Kakbah
Dia pula orang pertama yang memanjat Kakbah ketika akan direnovasi dan mentradisikan melepaskan sepatu dan sandal saat akan memasuki Kakbah yang mulia pada masa jahiliyah. Kebiasaan itu pun diteruskan pada masa Islam.

Diriwayatkan bahwa Al-Walid juga sudah melarang minuman khamar sejak masa jahiliyah. Bahkan, dia pernah memukul anaknya, Hisyam, karena meminum khamar. Dia pula yang menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri pada masa jahiliyah. Hukum yang sama pun ditetapkan pula dalam Islam.

Namun, adanya unsur kesamaan itu bukan karena syariat yang dibawa Rasulullah SAW meniru-niru keputusan Al-Walid, tetapi memang demikian adanya wahyu yang datang kepada Rasulullah SAW.
(mhy)< Miftah H. Yusufpati

No comments: