Amanahnya Baitul Maal Awal Islam, Cikal Bakal Lembaga Filantropi
Baitul mal sendiri secara harfiah dapat diartikan sebagai rumah harta, atau dengan kata lain, yaitu tempat yang difungsikan untuk menyimpan harta umat Muslim ketika itu.
Para sejarawan Islam membagi dua pendapat soal cikal-bakal berdirinya baitul mal. Pendapat pertama, menyebut bahwa Baitul mal sudah pada masa kekhalifahan Abu Bakar, yang saat itu berada di daerah yang disebut Al-Sanh dan tidak ada seseorang yang ditugaskan untuk menjaganya.
Kemudian Abu Bakar memindahkan Baitul mal itu ke rumahnya. Harta yang tersimpan di Baitul mal disalurkan kepada orang-orang Muslim yang miskin dan memang membutuhkannya, serta digunakan untuk membeli kuda dan senjata untuk berperang.
Dana dari baitul mal juga biasa dipakai untuk membelikan pakaian bagi orang-orang miskin, orang yang membutuhkan, dan semacamnya. Lalu ketika Abu Bakar wafat, Umar bin Khattab bersama beberapa sahabat mendatangi baitul mal tersebut (rumah Abu Bakar), dan diketahui harta di dalam baitul mal itu sudah tidak tersisa lagi.
Pendapat kedua, menyebut bahwa fondasi terbentuknya baitul mal dimulai pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Mereka berpendapat baitul mal tidak ada di masa Nabi Muhammad SAWdan masa kekhalifahan Abu Bakar. Pendapat ini pulalah yang dikatakan oleh al-Askari.
Baitul mal secara istilah dapat dimaknai sebagai tempat menyimpan dana dari masyarakat Muslim, yang kemudian disalurkan kepada kalangan yang memang berhak menerimanya.
Lambat laun, baitul mal kini disebut sebagai entitas yang menjaga, mengelola, dan menyalurkan dana itu. Ada beberapa sumber pendanaan Baitul Maal.
Di antaranya, zakat mal, zakat hasil panen, zakat barang dagangan, seperlima dari hasil rampasan perang, seperlima dari hasil mineral bumi (seperti emas, perak, dan mutiara dari laut), dan seperlima dari harta yang telah lama terkubur di dalam tanah.
Sedangkan tujuan didirikannya baitul mal, antara lain ialah agar dana atau harta di dalamnya disalurkan kepada orang-orang fakir miskin, amil, anak yatim, orang dalam perjalanan, dan untuk kepentingan umat Islam pada umumnya.
Sumber: mawdoo3 /Rol
No comments:
Post a Comment