Mabit di Mina: Berapa Lama dan Bagaimana Hukum Bermalam di Luar Mina
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan jamaah haji yang karena berhalangan menurut syar’i, misalnya karena Mina penuh sesak sehingga tidak bisa mabit atau menginap di Mina maka boleh menginap di luar Mina dan tidak terkena kifarat.
Hanya saja, jika tidak berhalangan menurut syar’i maka jamaah haji tersebut wajib membayar kifarat.
"Jika jamaah haji telah bekerja keras dalam mencari tempat di Mina untuk bermalam selama di Mina lalu tidak mendapatkannya maka tiada dosa atas dia jika singgah di luar Mina," ujar Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad.
Dikecualikan dari hal tersebut bagi orang yang berhalangan menurut syar’i sehingga dia tidak bermalam di Mina, seperti orang sakit, penggembala, dan pengambil air, maka mereka tidak wajib membayar kifarat. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kebenaran.
Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [ QS At-Thagabun/64 : 16]
Allah Ta’ala juga berfirman.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku perintahkan kepadamu suatu perkara, maka lakukan dia menurut kemampuanmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Tanpa Alasan Syari
Hanya saja, jika seseorang bermalam dekat sekali dari Mina dan mengira telah bermalam di Mina, dan baru mengetahui hal tersebut belakangan maka ia wajib kifarat, yaitu menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah.
Menurut Syaikh Abdul Aziz, ia wajib kifarat sebab dia meninggalkan kewajiban dalam haji tanpa alasan syar’i. Seharusnya ketika itu dia bertanya tentang Mina sehingga dapat bermalam di Mina.
Syaikh Abdul Aziz menjelaskan mabit di Mina sudah cukup bila lebih setengah malam. Tapi jika tetap di Mina semalaman penuh selama hari-hari melontar maka demikian itu adalah yang utama karena mengikuti sunnah Nabi SAW dan para sahabatnya.
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin saat ditanya apa hukum orang yang bermalam di Mina sampai jam 12 malam kemudian masuk ke Mekkah dan tidak kembali hingga terbit fajar?
Menurut beliau, jika jam 12 malam adalah pertengahan malam di Mina maka tidak mengapa bila seseorang keluar darinya setelah jam tersebut. Meskipun yang utama adalah selalu di Mina siang dan malam. Tapi jika jam 12 malam belum pertengahan malam maka belum boleh keluar darinya. "Sebab dalam bermalam di Mina disyaratkan harus sebagian besar malam (lebih setengah malam) sebagaimana disebutkan ulama fikih kita," ujarnya.
(mhy)Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment