Israel Bertekad Penghapusan Total Orang-Orang Palestina dari Gaza dan Tepi Barat
Satu dokumen mengungkap rencana Israel mengusir wargaPalestina dari Gaza dan Tepi Barat . Serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober, akan dimanfaatkan untuk kepentingan itu. Di sisi lain, angka korban genosida Israel kepada warga Palestina telah menembus angka 14.000 yang syahid, termasuk lebih dari 5.500 anak-anak.
Mohammad Kadan dalam artikelnya berjudul "Palestinians in Israel also face a Nakba" yang dilansir Al Jazeera Selasa, 21 November, menyebut serangan gencar juga meluas hingga ke Tepi Barat, tempat tentara dan pemukim Israel melakukan penggerebekan dan membunuh warga sipil setiap hari; lebih dari 200 orang dibunuh, ribuan ditahan dan banyak orang disiksa.
"Warga Palestina di Israel juga menjadi sasaran penangkapan, pelecehan, dan pembalasan ekonomi, melalui pemecatan dari pekerjaan," ujarnya.
Namun kekerasan yang terus terjadi tidak dimaksudkan untuk memuaskan dahaga akan “balas dendam”, seperti yang dikatakan beberapa orang. Hal ini secara sistematis bergerak menuju tujuan jangka panjang: penghapusan total keberadaan warga Palestina di wilayah bersejarah Palestina. "Rencana ini sudah berjalan bahkan sebelum tanggal 7 Oktober; sekarang telah dipercepat," tambahnya.
Mengenai Gaza, para pejabat Israel sudah sangat jelas. Akan ada pengusiran penuh penduduk. Seperti yang dinyatakan oleh Menteri Pertanian Avi Dichter pada tanggal 11 November: “Kami secara praktis mengulangi Nakba jika Anda mau, ini adalah Nakba di Gaza.”
Sebuah dokumen internal yang bocor dari Kementerian Intelijen telah mengkonfirmasi bahwa pemerintah Israel bertujuan untuk memanfaatkan ancaman-ancaman ini.
Rencana Israel untuk Nakba di Tepi Barat juga mulai mengemuka. Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengatakan perlu ada “ikat pinggang” di sekitar pemukiman ilegal Israel yang akan dilarang dimasuki oleh “orang Arab”.
Awal tahun ini, ia juga menguraikan rencana untuk memastikan kesinambungan wilayah permukiman Israel, yang secara efektif akan berarti lebih banyak pengusiran warga Palestina dari tanah mereka dan aneksasinya.
Bagi warga Palestina yang berkewarganegaraan Israel, yang merupakan 21% dari populasi Israel, rencana tersebut mungkin tidak dipublikasikan, namun rencana tersebut memang ada. Mereka juga menghadapi Nakba dan hal itu juga sudah lama terjadi.
Sekedar mengingatkan, setelah berdirinya negara kolonial pemukim Israel pada tahun 1948, yang mengakibatkan pengusiran 750.000 warga Palestina dari kota dan desa mereka, pemerintah Israel berupaya keras untuk mencegah kembalinya pengungsi, yang telah dijamin oleh PBB dalam Resolusi 194 tahun 1948.
Itulah sebabnya mereka memutuskan untuk menerapkan pemerintahan militer di wilayah Palestina yang didudukinya, di mana hampir 150.000 warga Palestina berhasil bertahan. Rezim khusus ini bertujuan tidak hanya untuk mencegah warga Palestina mencoba kembali ke rumah mereka, namun juga mengawasi dan menganiaya penduduk yang tersisa, dengan tujuan akhir untuk mengusir mereka.
Dokumen arsip, yang dijelaskan dalam buku "The Kafr Qasim Massacre: A Political Biography" karya sejarawan Israel Adam Raz, menunjukkan bahwa pada awal tahun 1950-an sebuah rencana telah disiapkan untuk mendeportasi warga Palestina ke Yordania, Lebanon, dan Sinai jika terjadi perang.
Pada tahun 1956, ketika Israel, bersama dengan Inggris dan Perancis, menginvasi Mesir untuk mencoba menguasai Terusan Suez, Israel melihat peluang untuk menyerang sisa penduduk Palestina. Penjaga perbatasan Israel menyerang desa Kafr Qasim di perbatasan antara Israel dan Tepi Barat, yang saat itu dikuasai oleh Yordania, menewaskan 49 orang, termasuk 23 anak-anak.
Serangan itu bertujuan untuk menanamkan rasa takut pada penduduk Palestina dan memaksa mereka untuk melarikan diri – sebuah taktik yang sudah diterapkan pada tahun 1948.
Tapi itu menjadi bumerang. Berita tentang pembantaian tersebut menyebar, yang mengakibatkan tekanan internasional terhadap pemerintah Israel untuk mundur dari strategi pemindahan paksa mereka. Selain itu, penilaian intelijen mereka menunjukkan bahwa banyak warga Palestina yang tersisa tidak menimbulkan ancaman “keamanan” yang besar
Selama dekade berikutnya, kekuasaan militer atas sisa warga Palestina masih bertahan; mereka tidak diberi hak untuk bergerak, kebebasan sipil, dan layanan dasar. Mereka baru diberikan hak-hak ini setelah tahun 1966. Mereka juga diberi kewarganegaraan Israel, namun hal itu tidak membuat mereka setara dengan warga negara Yahudi di negara tersebut.
Mereka yang mengungsi masih tidak diberi hak untuk kembali ke rumah mereka; tanah mereka tetap disita. Komunitas-komunitas Palestina tidak pernah diberikan layanan yang setara dengan pemukiman dan kota-kota Yahudi; mereka tidak pernah menerima pelayanan yang sama dari negara dalam hal pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Kemakmuran ekonomi mereka terhambat, menyebabkan banyak dari mereka mengalami kesulitan dan kemiskinan. Semua ini dibarengi dengan strategi asimilasi yang bertujuan menghapus identitas dan rasa kebangsaan Palestina serta menjadikan orang-orang Palestina sebagai minoritas yang pendiam dan tidak berwajah dengan kewarganegaraan kelas dua.
Strategi Transfer
Setelah tahun 1950-an, strategi perpindahan penduduk tidak lagi dikesampingkan, namun tidak pernah sepenuhnya ditinggalkan. Pada tahun 2000-an muncul kembali, meski dalam bentuk yang diperbarui.
Pada bulan September 2000, Intifada kedua pecah ketika apa yang disebut “proses perdamaian” gagal mewujudkan negara Palestina dan Israel terus memperluas permukiman ilegal di wilayah Palestina yang didudukinya pada tahun 1967. Pemicunya adalah serangan provokatif yang dilakukan oleh mantan warga Israel. Menteri Pertahanan Ariel Sharon di kompleks Masjid Al-Aqsa, situs tersuci ketiga umat Islam.
Ketika demonstrasi Palestina meletus di Yerusalem Timur yang diduduki dan menyebar ke Tepi Barat dan Gaza, warga Palestina di Israel turun ke jalan, sepenuhnya mendukung perjuangan nasional Palestina. Mereka mengorganisir aksi protes, yang ditindas secara brutal oleh pasukan keamanan Israel.
Peristiwa ini mengguncang pemerintahan dan intelijen Israel dan memaksa mereka untuk mempertimbangkan kembali strategi asimilasi terhadap orang-orang Palestina di Israel. Beginilah cara strategi transfer diajukan kembali dan dirancang ulang agar sesuai dengan kenyataan baru.
Alih-alih melakukan pembantaian untuk menakut-nakuti warga Palestina agar pergi, pemerintah Israel memutuskan untuk mengganggu dan menghancurkan komunitas Palestina dari dalam sehingga memicu eksodus.
Peluang ekonomi bagi warga Palestina menyusut tajam setelah tahun 2000, yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran. Pengabaian yang dialami komunitas Palestina semakin memburuk, sementara pemerintah Israel membiarkan dan memfasilitasi kejahatan terorganisir berkembang biak.
Secara paralel, pemerintah Israel mendorong agar apartheid semakin mengakar di Israel melalui langkah-langkah hukum. Mungkin yang paling signifikan di antara undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi yang disahkan pada tahun 2018.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Israel adalah negara bangsa bagi orang-orang Yahudi, yang secara efektif menegaskan Israel sebagai sebuah negara etnokrasi dan menyangkal hak-hak kolektif warga Palestina dan identitas Palestina mereka.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Israel melakukan penindasan penuh terhadap aspirasi nasional non-Yahudi, termasuk pembicaraan mengenai restitusi tanah atau pemulangan ke desa-desa pengungsi atau ekspresi identitas melalui kegiatan budaya, politik atau ekonomi. Bahkan bendera Palestina pun dilarang.
“Pemberontakan Persatuan” pada tahun 2021 – ketika warga Palestina di Israel bergabung dengan saudara-saudari mereka di Yerusalem Timur yang diduduki, Tepi Barat yang diduduki, dan Gaza, dalam memprotes dan menolak penggusuran keluarga Palestina dari Sheikh Jarrah dan perambahan di Al-Aqsa – menjadikan otoritas Israel semakin cemas.
Para pejabat Israel mulai bersikap lebih vokal dalam ancaman mereka terhadap warga Palestina di Israel. Mereka berbicara tentang “perang saudara” dan “Nakba baru”, sementara Mahkamah Agung memutuskan mendukung pencabutan kewarganegaraan warga Palestina karena “pelanggaran kesetiaan”.
(mhy)
Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment