Hukuman atau Hadd bagi Peminum Khamar di Era Rasulullah sampai Khulafaur Rasyidin

Hukuman atau Hadd bagi Peminum Khamar di Era Rasulullah sampai Khulafaur Rasyidin
Peminum khamar, maka ia didera 40 kali. Ilustrasi: Ist
Hudud adalah kata umum dari hadd. Makna dasar dari kata ini adalah mencegah. Dr Mardani dalam buku berjudul "Hukum Pidana Islam" menyebut secara terminologi hudud merupakan hukuman yang penerapannya secara syariat bersifat preventif atau mencegah kejahatan.

Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, disebut hudud karena dapat mencegah seseorang berbuat dosa dan juga karena Allah SWT semata telah menentukan hukumannya, sehingga tidak bisa ditambah maupun dikurangi.

Lalu, bagaimana hadd bagi peminum khamar ? Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamar, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamar, maka ia didera 40 kali.

Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain bin al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamar dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cambukan) lebih aku sukai.’ (Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1047)], Shahiih Muslim (III/1331, no. 1707).

Apabila seseorang meminum khamar berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ.

‘Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” (Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2085)], Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan an-Nasa-i (VIII/314).

(mhy)
Miftah H. Yusufpati

No comments: